Polda Banten menetapkan RZ, pria di Serang yang selingkuh dengan mertua sebagai tersangka. Selain RZ, mertuanya inisial RH juga jadi tersangka atas laporan NR di kasus perzinaan yang terjadi di Kota Serang itu.
“Dari hasil gelar perkara telah ditetapkan RH dan RZ sebagai tersangka kasus perzinaan sesuai dengan Pasal 284 KUHP,” kata Kasubdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Krimum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani, Kamis (24/8/2023).
Kasus ini dilaporkan oleh NR dengan terlapor mantan suaminya, RZ. Sejak 29 Januari, polisi telah melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan alat bukti. Status perkara ini dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan pada Rabu (12/7) bulan lalu.
“Dari hasil penyidikan berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi-saksi maka pada Jumat (18/08) penyidik dan tim melakukan gelar perkara kembali untuk menetapkan tersangka pelaku kejahatan,” ujarnya.
Pada gelar perkara kedua, maka keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus perzinaan. Ini sebagaimana Pasal 284 KUHP.
“Langkah-langkah selanjutnya penyidik mengirimkan pemberitahuan penetapan status tersangka ke Kejaksaan Tinggi Banten, mengirimkan SP2HP kepada pelapor dan sudah dikirimkan, serta melakukan pemanggilan terhadap kedua tersangka yang sudah dijadwalkan untuk meminta keterangan lebih lanjut,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, NR melaporkan perzinaan oleh mantan suami dan ibunya itu ke Polda dengan didampingi oleh tim 911 Hotman Paris. NR melaporkan keduanya karena ingin mendapatkan keadilan atas perbuatan keduanya.
“Kita mendampingi Saudari NR membuat laporan terkait dugaan perzinahan yang dilakukan Saudara RZ dan Saudari R,” kata perwakilan tim 911 Zahra Amelia pada Senin (30/1) lalu.