105 Bacaleg Termuda Usia 21 Tahun Bakal Diumumkan saat Penetapan DCT

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat ada 105 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) berusia 21 tahun. Nama-nama bacaleg usia muda itu akan diumumkan pada saat penetapan daftar calon tetap (DCT) awal November 2023.

“21 tahun usia caleg bertepatan pada 3 November 2023, pada saat penetapan DCT,” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Rabu (23/8/2023).

Penyusunan dan penetapan DCT akan dilakukan pada 4 Oktober sampai 3 November 2023. Kemudian, untuk pengumuman DCT dilakukan pada 4 November 2023.

Usia 21 tahun itu merupakan usia termuda bacaleg DPR RI di Pileg 2024. Berikut rentang usia bacaleg di daftar caleg sementara (DCS):

– Usia 21-30 tahun, ada 1.507 bacaleg
– Usia 31-40 tahun, ada 1.757 bacaleg
– Usia 41-50 tahun, ada 2.743 bacaleg
– Usia 51-60 tahun, ada 2.681 bacaleg
– di atas 60 tahun, ada 1.237 bacaleg

Diketahui, KPU telah menetapkan DCS bacaleg DPR RI pada Jumat (18/8). Sebanyak 9.919 bacaleg DPR RI masuk DCS.

“Mulai besok, tanggal 19-23 Agustus, KPU akan mengumumkan kepada masyarakat secara luas ya kepada publik daftar calon sementara tersebut,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam konferensi pers di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (18/8).

“Melalui media yang ditentukan oleh KPU dan juga melalui laman-laman yang dimiliki oleh KPU dan juga media sosial KPU,” sambungnya.

Hasyim menuturkan di waktu bersamaan, masyarakat dapat memberikan tanggapan dan masukan terhadap nama-nama bacaleg yang masuk ke DCS. Tanggapan itu dapat diajukan masyarakat berdasarkan tingkatan.

Untuk DPR RI, masyarakat dapat mengajukan ke KPU RI. Sedangkan untuk DPRD provinsi dan kabupaten/kota, masyarakat dapat mengajukan ke KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *