Bareskrim Periksa 2 Saksi Terkait Kasus TPPU Panji Gumilang Hari Ini

Dittipideksus Bareskrim Polri sedang melakukan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang. Bareskrim Polri memeriksa dua saksi terkait kasus tersebut hari ini.

“Agenda pemeriksaan saksi awal terkait yayasan dengan inisial MA dan MS,” kata Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Selasa (22/8/2023).

Panji sendiri masih berstatus saksi dalam kasus ini. Whisnu tak menjelaskan detail identitas dua saksi dan materi yang akan ditanyakan kepada para saksi.

“Selanjutnya akan dilakukan langkah pemeriksaan dan penyitaan berbagai barang bukti yang terkait untuk memperkuat konstruksi sangkaan pasalnya,” jelasnya.

Whisnu mengatakan pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan PPATK soal rekening yang telah dibekukan sementara terkait Panji Gumilang. Dia mengatakan Bareskrim akan berkoordinasi dengan Direktorat Pidana Korupsi terkait penyidikan dana BOS Al-Zaytun.

Sebelumnya, Bareskrim telah meningkatkan status penanganan dugaan TPPU dan dugaan korupsi dana BOS Panji Gumilang ke tahap penyidikan. Whisnu mengatakan peningkatan status tersebut dilakukan setelah melakukan gelar perkara pada Rabu (16/8).

Dalam gelar perkara tersebut, Whisnu menjelaskan, ada dua berkas perkara yang disepakati untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan. Adapun gelar perkara dilakukan pada pukul 10.00-13.00 WIB hari ini.

“Hasil gelar perkara tersebut disepakati bersama bahwa telah ditemukan bukti permulaan cukup untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Whisnu.

“Pertama, tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal diputuskan dan tindak pidana penggelapan. Yang kedua diputuskan oleh dalam gelar perkara berkas perkara korupsi Dana BOS yang menjadi berkas kedua,” lanjutnya

Dia belum menjelaskan siapa tersangka dalam kasus ini. Whisnu mengatakan pihaknya melakukan penyidikan terkait Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dan/atau Pasal 70 jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan.

Selain itu, pihaknya juga mengusut dugaan pelanggaran Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi terkait dana BOS Al-Zaytun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *