Ada Lebih Bayar Rp 1,7 Triliun di Proyek BTS Kominfo, Hakim Sampai Heran

Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan Kepala Divisi Pembendaharaan dan Investasi BAKTI Kominfo, Puji Lestari, sebagai saksi di sidang kasus korupsi proyek BTS. Hakim heran ada lebih bayar Rp 1,7 triliun di proyek BTS.

Puji Lestari dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate, mantan Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto di PN Tipikor Jakarta, Selasa (22/8/2023). Ketua Majelis Hakim Fahzal mulanya bertanya apakah ada pengembalian dari konsorsium proyek BTS.

“Pernah ada pengembalian dari tiga konsorsium itu?” tanya Hakim Fahzal.

“Ada, Yang Mulia,” jawab Puji.

Puji mengatakan ada pengembalian sebesar Rp 1,7 triliun dari tiga konsorsium proyek BTS. Hakim pun heran ada lebih bayar, padahal proyek belum tuntas dikerjakan oleh ketiga konsorsium.

“Terkait dari pengembalian BG (bank garansi) dan DP ya pada saat itu juga terima DP juga, total dari pengembalian itu Rp 1,77 triliun,” jawab Puji.

“Kenapa dikembalikan yang sudah dibayarkan itu kenapa dikembalikan?” tanya Hakim Fahzal.

“Karena ada penghitungan prestasi yang di PPK,” jawab Puji.

“Oh, berati ada lebih bayar, prestasinya kerjanya belum dikerjakan?” tanya Hakim Fahzal.

“Tidak mencapai, iya,” jawab Puji.

Hakim menyebut Puji hanya melakukan verifikasi secara formalitas sehingga ada lebih bayar Rp 1,7 trilun di proyek BTS. Dia mengatakan Puji tak benar-benar menguji laporan dari pejabat pembuat komitmen (PPK) BAKTI Kominfo.

“Itulah tadi itu, yang 31 Desember 2021 itu saudara bayarkan semua sedangkan dia belum lagi mengerjakan, nilainya Rp 1,7 trilun dari tiga konsorsium itu. Iya?” tanya hakim.

“Iya,” jawab Puji.

“Saudara bacakan aturan ini, aturan itu, aturan ini, aturan itu, ada pekerjaan yang belum dikerjakan sudah Saudara bayarkan, itu contohnya buktinya dikembalikan. Rp 1,7 triliun, aturan apa yang saudara baca di sini? Gitu lho. Itu membuktikan saudara hanya lihat di kertas saja laporan PPK, usul bayar saudara keluarkan SPM, verifikasi saudara cuma ya verifikasi secara formalistik aja, tidak betul-betul diuji kebenarannya itu, akhirnya ada kelebihan bayar Rp 1,7 triliun,” kata hakim Fahzal.

Sebagai informasi, Johnny G Plate, Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus korupsi proyek BTS Bakti Kominfo hingga menyebabkan kerugian negara Rp 8 triliun. Kerugian negara itu merupakan selisih anggaran yang sudah dibayarkan 100 persen oleh BAKTI Kominfo hingga 31 Maret 2022. Padahal, proyek BTS belum tuntas dikerjakan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *