Kejaksaan Negeri Lebak menyelidiki kasus dugaan pemotongan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) di salah satu perguruan tinggi di Kabupaten Lebak, Banten. Dana bantuan yang dipotong antara tahun 2020-2022.
“Dugaan penyalahgunaan penyaluran beasiswa PIP tahun 2020-2022. Kasusnya terjadi di salah satu kampus di Lebak,” kata Kasi Intelijen Kejari Lebak Andi Mohamad Nur kepada wartawan, Senin (21/8/2023).
Andi menjelaskan ada 300 mahasiswa yang mendapat bantuan PIP. Nominal bantuan yang dipotong bervariasi antara Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta per mahasiswa.
“Dari 300 mahasiswa (penerima bantuan) ada yang dipotong dan ada yang tidak, yang jelas nominal yang dipotong antara Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta,” tuturnya.
Hingga saat ini, Kejari Lebak masih mendalami kasus dugaan pemotongan dana PIP. Sejumlah saksi dari beberapa pihak pun turut diperiksa.
“Mekanisme pemotongan bagaimana dan untuk apa masih kami dalami. Beberapa ada yang bilang potongan itu untuk kepentingan kampus. Makanya kami minta keterangan Kemendikbud sebenernya boleh tidak bantuan ini dipotong untuk keperluan kampus,” jelasnya.
“Sudah ada 20 saksi yang dimintai keterangan, mulai dari internal kampus, mahasiswa, bank penyalur, Kemendikbudristek, dan LLDIKTI,” ucapnya.