BPJS Ketenagakerjaan Gandeng DPR & BPK Perluas Kepesertaan Jamsostek

BPJS Ketenagakerjaan menggandeng DPR RI dan BPK RI menggelar kegiatan Diseminasi Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Jawa Barat. Kegiatan yang mengusung tema ‘Kerja Keras Bebas Cemas’ bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Adapun kegiatan tersebut dikemas dalam bentuk talkshow yang dihadiri oleh Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal, Auditor Utama Keuangan Negara III BPK RI Ahmad Adib Susilo, dan Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin.

Zainudin mengatakan diperlukan sinergi dan keterlibatan semua pihak dari pemerintah pusat, daerah, dan DPR untuk meningkatkan perluasan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Khususnya untuk pekerja sektor informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) yang rentan atas risiko-risiko saat bekerja.

“Pekerja yang belum banyak terlindungi itu kan informal. informal itu kan ada di desa, ada di pasar, ada di UKM. Salah satu caranya yaitu lewat diseminasi ini. Kita tidak bisa jalan sendiri, maka hari ini kita gandeng tokoh di kabupaten Bandung ini. Karena tokoh ini lebih banyak dikenal, jadi program kita lebih cepat sampai ke masyarakat yang ada di desa, kelurahan, pasar, dan ekosistem lainnya,” kata Zainudin dalam keterangan tertulis, Sabtu (19/8/2023).

Ia mengatakan berdasarkan data yang dimiliki jumlah peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan mencapai 37,4 juta pekerja atau baru mencapai 37,77 persen dari potensi tenaga kerja nasional di Juli 2023. Sementara itu, untuk Kabupaten Bandung coverage kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan sebesar 31,7 persen dari total 435 ribu potensi tenaga kerja.

“Oleh karena itu sejak tahun lalu BPJS Ketenagakerjaan telah memfokuskan perluasan kepesertaan di sektor BPU yang terbagi dalam 4 ekosistem utama yaitu ekosistem pasar, desa, e-commerce dan UMKM serta kepada pekerja rentan,” tuturnya.

Menurutnya, dengan terbitnya sejumlah aturan diharapkan mampu BPJS Ketenagakerjaan bersama berbagai pihak untuk wujudkan cakupan lebih luas terkait jaminan sosial ketenagakerjaan. Adapun aturan yang dimaksud yakni tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 02 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Instruksi Presiden Nomor 04 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

“Tadi kita lihat betapa besarnya manfaat perlindungan diberikan pemerintah. Agar semakin banyak pekerja yang memahami program ini kami siap berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan agar ke depan semakin banyak pekerja yang bisa Kerja Keras Bebas Cemas karena sudah dilindungi BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Sementara itu, Cucun Ahmad Syamsurijal turut memberikan apresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas cakupan kepesertaan BPU. Cucun mengatakan pihaknya bakal mendorong pemerintah untuk segera merealisasikan skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) bagi pekerja rentan.

“Luar biasa, saya menangkap apa yang disampaikan oleh Bapak Direktur, sekarang ini ada program yang mendorong para pekerja informal jadi sasarannya UMKM, petani, kemudian yang rentan terkena dampak (kecelakaan kerja). Nah ini terobosan yang luar biasa, harus kita dukung,” ungkap Cucun.

Hal senada pun turut diungkapkan oleh Ahmad Adib Susilo. Pihaknya siap untuk mengawal kebijakan dari DPR agar BPJS Ketenagakerjaan bisa bekerja secara maksimal.

“Sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan, dalam kegiatan tersebut diserahkan juga simbolis santunan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian kepada 3 ahli waris peserta senilai total Rp 299 juta serta Manfaat Layanan Tambahan (MLT) sebesar Rp 355 juta,” ujar Ahmad.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *