KPK telah memeriksa dua pegawai di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) terkait dugaan korupsi proyek pengadaan truk angkut personel di Basarnas pada 2014. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami jabatan keduanya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam lelang proyek.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan kedua orang yang diperiksa itu yakni Direktur Kesiapsiagaan Basarnas Agus Haryono dan Pegawai Bidang Rencana dan Standarisasi Basarnas Ade Dian Permana pada Rabu (16/8). Kedua saksi diperiksa terkait jabatannya sebagai PPK dalam kepanitiaan lelang untuk proyek pengadaan truk angkut personel.
“Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan jabatan para saksi selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dalam kepanitiaan lelang untuk proyek pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014 di Basarnas,” kata Ali kepada wartawan, Jumat (18/8/2023).
KPK sebelumnya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut di Basarnas. Ketiga tersangka itu kini telah dicegah ke luar negeri.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Imigrasi, ada tiga orang yang telah diajukan cegah ke luar negeri oleh KPK. Pengajuan pencegahan ini terkait penyidikan kasus korupsi proyek truk angkut di Basarnas.
“Atas nama Max Ruland Boseke. Yang bersangkutan aktif dalam daftar cegah. Masa pencegahan 17 Juni 2023 sampai dengan 17 Desember 2023. Diusulkan oleh KPK,” bunyi keterangan Direktorat Jenderal Imigrasi, Kamis (10/8).
Pihak kedua yang diusulkan dicegah ke luar negeri oleh KPK bernama Anjar Sulistiyono. Dia dicegah dari Juni hingga Desember 2023.
Nama terakhir yang dicegah KPK terkait kasus korupsi truk angkut di Basarnas bernama Wiliam Widarta. Dia dicegah hingga Desember 2023.
“Atas nama William Widarta. Yang bersangkutan aktif dalam daftar cegah. Masa pencegahan 17 Juni 2023 s.d. 17 Des 2023. Diusulkan oleh KPK,” bunyi keterangan Direktorat Jenderal Imigrasi.