Selebgram Oklin Fia dilaporkan sana-sini buntut konten jilat es krim. Terbaru, Pipik Dian Irawati atau Umi Pipik melaporkan selebgram Oklin Fia ke Bareskrim Polri.
Laporan Umi Pipik itu teregister dengan nomor LP/B/253/VIII/2023/SPKT/BARESKRIM tertanggal 16 Agustus 2023. Umi Pipik melaporkan Oklin Fia dengan Pasal 27 ayat (1) UU ITE serta Pasal 4, Pasal 8 dan Pasal 10 UU Pornografi.
|
Kuasa hukum Umi Pipik, Raudhah Mariyah mengatakan kliennya melaporkan Oklin Fia sebagai perwakilan dari suara masyarakat. Dia mempolisikan Oklin karena mendapat pengaduan dari umat muslim, khususnya berbagai majelis taklim yang mengecam atas konten Oklin.
“Alasannya (melaporkan) sebenarnya kan Umi Pipik ini selaku perwakilannya dari masyarakat-masyarakat khususnya umat muslim, khususnya juga muslimah banyak yang mengadu. Karena Umi Pipik juga banyak ya majelis-majelis taklim itu mengadukan perihal tindakan dari OF,” kata Mariyah kepada wartawan di Bareskrim, Rabu (16/8/2023).
Terlebih, kata Mariyah, pada kontennya, Oklin mengenakan busana muslim, namun tak mencerminkan teladan laku umat muslim. Selain itu, kata dia, konten Oklin diunggah di sosial media yang notabene mudah dijangkau anak-anak.
“Ini kan dia memakai busana yang mencerminkan muslimah, tapi tindakannya itu tindakan yang tidak wajar,” ujar Mariyah.
“Nah itu menurut Umi Pipik juga sangat meresahkan bagi orang tua juga karena punya anak-anak yang bisa mengakses dengan mudah konten tersebut. Takutnya nanti anak-anak ke depannya menjadikan dia sebagai role model yang tidak baik,” lanjutnya.
Karena itu, kata Mariyah, Umi Pipik memilih melaporkan tindakan Oklin kepada pihak berwajib. Mariyah mengaku membawa berbagai bukti guna menguatkan pelaporannya.
“Bukti itu udah jelas semua, ada screenshoot, kita juga berikan bukti digital forensik berupa video karena kan udah menyebar luas ya. Sementara dari pihak OF-nya sudah men-takedown video tersebut, terus juga ada saksi yang melihat video itu. Jadi ada bukti, ada saksi juga,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) juga telah melaporkan Oklin Fia lebih dulu ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Laporan terhadap Oklin sendiri sudah teregister dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA. Dalam laporannya, PB SEMMI melaporkan Oklin Fia dengan Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Polisi pun mulai menyelidiki laporan tersebut. Polisi telah memanggil pihak pelapor untuk meminta keterangan. Polisi akan memanggil Oklin Fia dalam waktu dekat.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat terlapor juga akan kita undang, ini masih undangan klarifikasi ya,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (17/8/2023).