KLHK Tetapkan Dirut PT XLI Tersangka Dugaan Pencemaran Lingkungan

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan direktur utama PT Xingye Logam Indonesia (XLI) sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran peleburan logam tanpa izin, Senin (14/8). Selain itu, KLHK juga menetapkan PT XLI sebagai tersangka korporasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *