Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan direktur utama PT Xingye Logam Indonesia (XLI) sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran peleburan logam tanpa izin, Senin (14/8). Selain itu, KLHK juga menetapkan PT XLI sebagai tersangka korporasi.
KLHK Tetapkan Dirut PT XLI Tersangka Dugaan Pencemaran Lingkungan
Read Also
Recommendation for You
Menteri Luar Negeri (Menlu) Arab Saudi, Pangeran Faisal bin Farhan, mengumumkan peluncuran inisiatif baru untuk…
Kiper Polandia Wojciech Szczesny dikabarkan rela kembali dari masa pensiunnya untuk bergabung ke Barcelona. Related…
Fenomena astronomi langka komet C/2023 A3 atau Tsuchinshan-ATLAS melintas pekan ini. Penampakan komet ini pertama…
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait pertemuannya dengan mantan Kepala…
Sejumlah warga Lebanon di Beirut memilih bertahan walau negara mereka sedang menghadapi gempuran Israel. Related…