Perempuan muda berinisial IN (28) diamankan polisi diduga menipu puluhan warga di Jepara. Pelaku menipu korban dengan modus lelang arisan fiktif atau bodong.
“Pelaku kami tangkap pada Senin (7/8) kemarin, akibat aksi ini korban mengalami kerugian mencapai Rp 1,2 miliar,” kata Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan dilansir detikJateng, Sabtu (12/8/2023).
Pelaku ini hanya bermodal memposting di media sosial, membuat status pada WhatsApp soal lelang arisan yang ternyata fiktif. Wahyu mengatakan ada 80 orang warga yang diduga menjadi korban arisan abal-abal yang dikelola oleh pelaku.
“Pelaku awalnya memberikan iming-iming keuntungan bagi orang yang mau melakukan pembelian lelang arisan kepadanya lewat status WA dan banyak yang tergiur karena menawarkan keuntungan yang besar,” kata Wahyu.
Keuntungan yang dijanjikan tidak kunjung dipenuhi pelaku. Hal itu membuat korban tidak terima dan melaporkan kejadian kepada polisi.
Wahyu mengungkap keterangan pelaku telah beraksi sekitar tahun 2021 sampai 2023. Adapun jumlah korban sekitar 80 orang dengan kerugian Rp 1,2 miliar.