Jakarta –
Politikus PDIP Maruarar Sirait mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan Moeldoko atas kepengurusan sah partai lain. Menurutnya hal tersebut adalah bukti pemerintahan di bawah Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak otoriter.
“Putusan MA adalah bukti pemerintahan Pak Jokowi tidak otoriter. Apa yang disampaikan beberapa lalu isu pemerintah otoriter itu tidak terbukti,” kata Maruarar dalam keterangan tertulis, Jumat (11/8/2023).
Di sisi lain, Maruarar juga menyoroti pernyataan Jusuf Kalla yang menyinggung pemerintahan di Indonesia mulai otoriter setelah 10 tahun. Dia menilai pandangan JK tersebut kurang tepat.
“Demo buruh juga berjalan dan aspirasinya didengarkan jadi sudah jelas tidak tepat menyebut pemerintah otoriter,” tegasnya.
Diketahui sebelumnya MA telah menolak permohonan PK oleh Moeldoko terkait kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah (DPP) Partai Demokrat, dengan Menkumham Yasonna Laoly dan AHY sebagai pihak yang digugat.
Permohonan PK Moeldoko telah terdaftar dengan nomor perkara 128 PK/TUN/2023. Adapun anggota majelis adalah Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun.