TNI Duga Kumdam BB Salahi Prosedur Beri Bantuan Hukum Ponakan Mayor Dedi

Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksda Kresno Buntoro menduga ada kesalahan prosedur yang terjadi dalam pemberian bantuan hukum dari Kumdam I Bukit Barisan (BB) kepada keponakan Mayor Dedi Hasibuan, Ahmad Rosid Hasibuan. Kresno juga menjelaskan bagaimana prosedur yang seharusnya dilewati.

“Garis besarnya pertama harus ada permohonan dari orang, orang itu bisa prajurit, orang itu bisa keluarga. Kemudian permohonan ini diajukan kepada satker (satuan kerja) di mana dia. Contoh, ada anggota Puspen maka kemudian yang bersangkutan mengajukan permohonan ke Kapuspen kemudian Kapuspen akan membuat surat permohonan ke Kababinkum,” kata Kresno dalam konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (10/8/2023).

Kresno menyebut Kababinkum akan meneliti apakah perkara itu masuk ranah perdata atau pidana. Dia mengatakan Kababinkum juga akan mengkaji apakah instansi TNI perlu memberi bantuan hukum atau tidak.

“Ini akan diteliti dan hasil penelitian itu muncul apakah ini akan dibantu apa nggak? Ketika akan dibantu maka Kakumdam atau Kababinkum akan membuat SP kepada perwira di lingkungannya untuk memberikan bantuan dan ketika perwira ini sudah mendapatkan SP (surat pernyataan) untuk memberi bantuan kepada prajurit X atau Ibu X atau Bapak X,” kata dia.

Setelah SP dibuat, pemohon akan dibuatkan suara kuasa. Dari sana, katanya, pendamping akan memberikan masukan soal langkah-langkah hukum yang harus ditindaklanjuti.

Dia kemudian menyebut ada dugaan kesalahan prosedur dalam pemberian bantuan hukum ke keponakan Mayor Dedi. Dia menduga ada prosedur yang di-skip.

“Pertanyaannya adalah apakah ini dilalui di kasus di Medan apa nggak? Kalau diteliti ada yang dilalui ada yang di-skip proseduralnya sehingga ini dalam tanda kutip ada kesalahan dari aspek prosedural. Kedua dilihat apakah cara dalam berikan bantuan hukum ini tepat apa nggak? Yang pasti jawaban mudah, kalau sampai viral pasti nggak tepat, intinya begitu,” ujar dia.

“Bagaimana prosedur kalau dikaitkan dengan kejadian di Medan bahwa ada kesalahan prosedur pada pemberian bantuan hukum khususnya adalah tata cara dan mekanisme dalam bantuan hukum,” ucapnya.

Sebelumnya, Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko menjelaskan duduk perkara Mayor Dedi mendatangi Polrestabes Medan untuk meminta penangguhan penahanan terhadap keponakannya, Ahmad Rosid Hasibuan (ARH). Agung mengatakan bantuan hukum ke Ahmad Rosid Hasibuan itu tak ada urgensinya.

Agung menjelaskan, Ahmad Rosid Hasibuan awalnya meminta bantuan Dedi untuk memberi bantuan hukum atas kasus dugaan pemalsuan dalam pembelian tanah yang menjeratnya. Ahmad Rosid merupakan keponakan Mayor Dedi.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *