19 Kali Digugat, 19 Kali Demokrasi Menang!

Sekjen Partai Demokrat (PD) Teuku Riefky Harsya merespons putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan peninjauan kembali (PK) oleh Kepala Staf Presiden (KSP) Moledoko terhadap Partai Demokrat. Teuku Riefky menyindir kekalahan telak kubu Moeldoko.

Hal itu disampaikan Teuku Riefky saat sambutan di acara peluncuran buku AHY yang bertajuk ‘Tetralogi Transformasi AHY: Kumpulan Pemikiran & Gagasan Agus Harimurti Yudhoyono’ di Djakarta Theater, Jakarta Pusat, Kamis (10/8/2023). Awalnya, Riefky menceritakan upaya pembegalan PD melalui Kongres Luar Biasa (KLB) ilegal di Deli Serdang, pada 5 Maret 2021 silam.

“Saat itu dengan tenang AHY merapatkan barisan dan melakukan konsolidasi baik dengan seluruh pimpinan partai di daerah maupun parakada. Alhasil pada 31 Maret 2021 Menkumham menolak mengesahkan kepengurusan versi KLB ilegal tersebut,” kata Riefky saat sambutan.

Meski kepengurusan versi KLB ditolak, Moeldoko tak kapok. Riefky mengatakan kubu Moeldoko justru berupaay membegal PD lewat gugatan di pengadilan.

“Namun 19 kali digugat, 19 kali pula demokrasi menang termasuk, gugatan Peninjauan Kembali yang hari ini alhamdulillah telah ditolak oleh Mahkamah Agung,” tutur Riefky.

“Semua ini tentu berkat soliditas dan militansi kader di bawah kepemimpinan AHY serta dukungan para pemimpin, dukungan rakyat dan juga Pertolongan Allah Subhanahu Wa Ta’ala,” imbuhnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali yang diajukan Moeldoko terkait kepengurusan Partai Demokrat. Menkumham Yasonna Laoly dan AHY jadi pihak yang digugat oleh kubu Moeldoko.

“Tolak,” demikian bunyi putusan MA yang dilansir website-nya, Kamis (10/8).

Permohonan PK Moeldoko telah terdaftar dengan nomor perkara 128 PK/TUN/2023. Adapun anggota majelis adalah Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun.

“Panitera Pengganti Adi Irawan,” demikian bunyi sirus resmi MA tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *