Keluarga Minta Kasus Tewasnya Bripda ID Ditarik ke Bareskrim, Ini Kata Polri

Orang tua Bripda IDF meminta penanganan kasus polisi tertembak polisi yang tengah diusut oleh Polres Bogor ditangani Bareskrim. Polri mengatakan saat ini kasus tersebut masih ditangani di Polres Bogor.

“Kasus ini saat ini masih ditangani Polres Bogor, Polda Jawa Barat,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan dikutip Rabu, (9/8/2023)

Ramadhan mengatakan Polres Bogor telah melakukan rekonstruksi terkait jalannya peristiwa. Reka ulang adegan juga dihadiri oleh lembaga pengawas eksternal Polri, yakni Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

“Rekonstruksi ini adalah bentuk transparansi Polri dalam melakukan penyelidikan maupun penyidikan kasus tersebut, sekali lagi kasus ini saat ini masih ditangani oleh Polres Bogor,” kata Ramadhan.

Ramadhan menjelaskan Polres Bogor menangani kasus pidana dalam perkara tersebut. Sementara, terkait disiplin dan etik ditangani oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri.

Lebih lanjut dia menuturkan dua tersangka dalam peristiwa itu, yakni Bripda IMS atau IM dan Bripka IG telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Dimana keduanya dijatuhi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

“Ini merupakan bentuk komitmen Polri untuk melakukan penindakan tegas terhadap setiap anggota Polri yang melakukan perbuatan pelanggaran, baik itu pidana maupun disiplin, serta pelanggaran etik,” tuturnya.

Sebelumnya, orang tua Bripda ID bersama tim pengacara keluarga mendatangi Bareskrim Polri. Kedatangan mereka untuk meminta penanganan kasus polisi tembak polisi yang tengah diusut oleh Polres Bogor ditangani Bareskrim Polri.

“Kami sebenarnya mau membuat laporan dan di mana akhirnya perwira konsul malah mengakomodir kami untuk membantu menarik laporan tersebut ke Mabes Polri di mana kenapa kami meminta untuk ditarik ke Mabes Polri,” kata pengacara keluarga Bripda ID, Yustinus Siahaan, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (4/8/2023).

Yustinus mengatakan permintaan itu lantaran pihak keluarga merasa tak puas atas klaim bahwa tewasnya Bripda ID karena kelalaian tersangka. Sebab, pihaknya menduga tewasnya Bripda ID merupakan pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHP.

“Kami merasa kecewa dengan hasil gelar perkara kemarin Polres Bogor di mana sebenarnya ada fakta-fakta yang mengarah ke 340 tapi diabaikan oleh penyidik,” ungkapnya.

Menurut Yustinus, terdapat kejanggalan ketika Bripda IMS mengambil senjata api (senpi) rakitan ilegal yang kemudian meletus. Hal itu pun, kata dia, sudah disampaikan pihaknya saat gelar perkara di Polres Bogor, Selasa (1/8).

“Saya bilang ini janggal kalau dia ngambil langsung meletus, itu tidak mungkin, jadi itu pasti sudah dipersiapkan,” katanya.

Menurut dia, Kasat Reskim Polres Bogor pun menyatakan bahwa saksi-saksi di tempat kejadian perkara juga melihat bahwa magasin sudah dimasukkan ke dalam senjata dan sudah dikokang.

“Sehingga saat mengambil dari belakang begini, posisi tangan dia sudah di trigger dan mengayunkan ke arah almarhum, sehingga meletus dan mengenai leher serta menyebabkan kematian almarhum,” ucapnya.

Menurut Yustinus terdapat sejumlah fakta penting yang malah diabaikan oleh Polres Bogor. Jadi dia merasa kasus itu perlu diatensi agar tak terjadi lagi.

“Jadi pada dasarnya banyak fakta-fakta yang diabaikan oleh Polres Bogor. Kami merasa perlu diatensi untuk menjadi perhatian publik, sehingga ini bisa ditarik ke Mabes Polri di sidik dengan baik dan benar, sehingga dari fakta-fakta yang ada pasalnya bisa lebih maksimal di 340 KUHP,” pungkasnya.

Adapun peristiwa polisi tembak polisi itu terjadi pada Minggu (23/7), sekitar pukul 01.40 WIB. Peristiwa itu terjadi di Rusun Polri, Cikeas, Bogor. Sejauh ini polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni Bripka IG dan Bripda IM, terkait kematian Bripda ID ini.

Akibat perbuatannya, Bripda IM dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP dan/atau Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.

Sementara itu, Bripka IG dikenai Pasal 338 KUHP juncto Pasal 56 dan/atau Pasal 359 KUHP juncto Pasal 56 dan/atau Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *