Kartel Tiket Pesawat Rugikan Pariwisata, Waket MPR Harap Tak Terjadi Lagi

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menyoroti soal praktik kartel harga tiket pesawat yang dilakukan sejumlah maskapai di Tanah Air. Lestari menyatakan hal seperti itu bakal sangat memengaruhi keberlangsungan industri pariwisata.

“Pertumbuhan sektor pariwisata memang sangat tergantung dukungan beberapa sektor lainnya, seperti infrastruktur, transportasi, akomodasi, dan sumber daya manusia (SDM)-nya. Tidak memadainya salah satu sektor itu akan berpengaruh pada pariwisata,” kata Lestari dalam keterangannya, Minggu (6/8/2023).

Lestari mengulas Mahkamah Agung memenangkan kasasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam kasus dugaan kartel harga tiket pesawat oleh tujuh maskapai penerbangan pada 2019.

Putusan bernomor 1811 K/Pdt.Sus-KPPU/2022 tersebut sekaligus membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Nomor 365/Pdt.Sus-KPPU/2020 pada 2 September 2020 yang membatalkan Putusan KPPU Nomor 15/KPPU-I/2019 tanggal 23 Juni 2020.

Putusan KPPU tersebut menyatakan tujuh maskapai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 (penetapan harga) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dalam putusan kasasi itu, MA memerintahkan tujuh maskapai nasional agar melapor ke KPPU bila akan mengambil kebijakan krusial yang berpengaruh terhadap masyarakat, persaingan usaha, dan harga tiket.

Kasus bermula saat terjadi harga tiket pesawat penerbangan lokal yang melambung dengan harga sangat tinggi saat peak season, long weekend dan hari raya pada 2019. Konsumen pun menjerit.

Menurut Lestari, praktik kartel harga tiket pesawat itu tidak sejalan dengan semangat pemerintah yang sedang mendorong peningkatan sektor pariwisata dalam negeri. Lestari memaparkan Organization for Economic Co-Operation and Development (OECD) dalam laporan Tourism Trends and Policies 2022 menyebutkan pada 2019 sektor pariwisata menyumbang 5,0% dari pendapatan domestik bruto (PDB) Indonesia.

Berdasarkan catatan Badan Pusat Statistik (BPS), pascapandemi pariwisata domestik Indonesia berangsur pulih dengan meningkatnya jumlah perjalanan wisatawan nusantara pada 2022 sebesar 19,82% jika dibandingkan dengan tahun 2021, serta tumbuh 1,76% jika dibandingkan dengan tahun 2019.

Lestari menekankan maskapai penerbangan yang merupakan bagian dari upaya pengembangan sektor pariwisata harus mampu mengantisipasi kondisi tersebut. Anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu menyampaikan pihaknya sangat berharap praktik-praktik kartel harga tiket dan sejenisnya, tidak terjadi lagi.

Dalam menjawab persaingan global di sektor pariwisata, tegas Lestari, sangat dibutuhkan kolaborasi yang kuat antarsektor-sektor pendukung sehingga dapat membangun ekosistem pariwisata yang lebih baik.

Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu menambahkan para pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah harus mampu bekerja sama dengan baik dalam rangka pengembangan potensi, peningkatan kualitas SDM dan infrastruktur yang mampu mengakselerasi pertumbuhan sektor pariwisata nasional

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *