Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengungkap hasil verifikasi administrasi perbaikan persyaratan dokumen bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR RI. Dari total 10.323 bacaleg, sebanyak 83,84% bacaleg dinyatakan memenuhi syarat (MS).
“Ada 83,84% bacaleg yang dokumen pencalonannya dinyatakan MS,” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Minggu (6/8/2023).
Sedangkan, sebanyak 14,93% bacaleg dinyatakan tidak memenuhi syarat. Selain itu, ada sebanyak 1,23% bacaleg dihapus dari daftar oleh parpol.
“Dari bacaleg yang diajukan oleh 18 parpol peserta pemilu dan berdasarkan hasil verifikasi administrasi perbaikan, terdapat 14,93% bacaleg yang dinyatakan TMS,” jelasnya.
“1,23% bacaleg yang data pencalonannya dihapus dari atau tidak diajukan kembali ke dalam daftar bacaleg oleh parpol pada masa perbaikan dokumen persyaratan calon pada 26 Juni sampai 9 Juli 2023,” tambah Idham.
KPU, lanjut Idham, masih memberikan kesempatan kepada parpol untuk memperbaiki dokumen bacaleg yang TMS. Waktu perbaikan dapat dilakukan pada 6-11 Agustus 2023.
“Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 996 Tahun 2023, dokumen bacaleg yang berdasarkan hasil vermin (verifikasi administrasi) perbaikan dinyatakan TMS dapat diganti pada masa pencermatan rancangan DCS (daftar calon sementara) pada 6 sampai 11 Agustus 2023,” tuturnya.
Kemudian, tahapan selanjutnya, 12-18 Agustus 2023 dilakukan penyusunan dan penetapan DCS. Dilanjutkan pengumuman DCS pada 19-23 Agustus 2023.
Sedangkan pada 19-28 Agustus 2023, waktu di mana masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan atas DCS.