Polisi mengatakan AAB (23), pembunuh mahasiswa Universitas Indonesia (UI), pura-pura pamit pulang sebelum melancarkan aksinya. Momen pamit pulang ini dinilai AAB sebagai waktu yang tepat untuk menyerang korban, MNZ (19), dengan pisau lipat yang telah dia siapkan.
“Pada sat pelaku mau pulang, pelaku langsung mengeluarkan pisau dari dalam kantong celananya. Selanjutnya ditusukkan ke bagian badan korban,” kata Wakasat Reskrim Polres Depok, AKP Nirwan Pohan, dalam konferensi pers di kantornya, Sabtu (5/8/2023).
Nirwan menjelaskan pelaku dari awal memang menjemput korban di kampus UI. AAB lalu mengantar MNZ pulang ke indekos. Di kamar kos, AAB dan MNZ sempat berbincang.
“Pelaku menjemput korban di kampusnya (UI), lalu dianter pulang ke tempat kost korban. Pada saat korban masuk ke kamar kost, pelaku mengambil pisau di bawah jok sepeda motor dan dimasukkan ke dalam kantong celana samping kanan,” ujar Nirwan.
“Kemudian pelaku masuk ke dalam kamar kost korban. Setelah berada di dalam kamar kos, pelaku dengan korban ngobrol-ngobrol,” imbuh Nirwan.
Sebelumnya polisi menjelaskan kronologi pembunuhan mahasiswa UI, MNZ, oleh kakak tingkatnya yang berinisial AAB (23). AAB disebut menikam korban berkali-kali dengan pisau lipat yang sudah disiapkannya.
Polisi menyebut korban sempat melawan dengan cara menggigit tangan pelaku. Namun, AAB menikam leher dan dada korban berulang kali hingga akhirnya terjatuh.
“Korban mencoba melawan namun pelaku menusuk kembali di bagian dada dan leher berulang-ulang, dan korban menggigit tangan korban, lalu oleh pelaku tangannya didorong atau masukkan ke dalam mulutnya sehingga korban terjatuh, tergeletak,” kata AKP Nirwan sebelumnya dalam konferensi pers.
Pembunuhan mahasiswa UI ini terjadi di kamar kos korban di Jalan Palakali Raya, Kukusan,Beji,Depok, sekitar pukul 18.30 WIB, Rabu (2/8). AAB diduga membunuh untuk mencuri MacBook hingga iPhone korban.
AAB kini dijerat pasal 340 dan/atau pasal 338 dan/atau pasal 365 KUHP. AAB terancam hukuman mati.