Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menegaskan penanganan kasus dugaan suap yang menjerat Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka dilakukan sesuai aturan. Dia mengatakan kedua Henri dan Afri juga sudah ditahan.
“Sekarang dalam rangka penyidikan sudah ditingkatkan ke penyidikan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka hari Sabtu lalu itu dan sudah saya tanda tangani untuk ditahan, masuk tahanan itu kalau Pati kan (suratnya ditanda tangani) Panglima TNI,” kata Yudo usai menghadiri acara pembukaan ‘Panglima Cup 2023’, Stadion Mabes TNI Cilangkap, Jumat (4/8/2023).
Yudo menyebut pihaknya berkoordinasi dengan KPK terkait kasus ini. Dia mengatakan tak ada impunitas atau pembebasan dari hukuman bagi anggota TNI yang memang terbukti bersalah di Peradilan Militer.
“Tentunya saya minta masyarakat juga tidak khawatir dengan itu, karena saya lihat dari pembicaraan selama ini seolah-olah TNI kalau salah, masuk Peradilan Militer ada impunitas, tidak ada,” kata Yudo.
“Tunjukkan mana impunitas yang diterima oleh prajurit TNI kalau salah pasti dilaksanakan penyidikan dan dihukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan terutama karena kita yang masih berlaku UU 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer,” sambungnya.
Dia menyatakan TNI tunduk kepada undang-undang. Dia mengatakan TNI hanya melaksanakan perintah undang-undang.
“Ya kita laksanakan seperti itu. Kita tunduk pada hukum. Kalau mau diubah dan sebagainya kita tunduk pada keputusan politik negara. Kita kan melaksanakan ini, ini adalah keputusan politik negara, ya kita laksanakan,” ucapnya.
Yudo meminta masyarakat memantau langsung proses penanganan perkara Henri dan Afri. Dia mengatakan tak ada yang disembunyikan.
“Kalau masih ragu-ragu, ya silakan, ayo kita sama-sama melihat penjaranya kayak apa, penyidikannya kayak apa silakan,” ucapnya.
Sebagai informasi, Henri Alfiandi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas. Kasus yang menjerat Henri dan Afri ditangani oleh Puspom TNI.
Sementara, kasus yang menjerat tiga tersangka penyuap ditangani oleh KPK. Berikut daftar tersangka dalam kasus ini:
Tersangka pemberi (Ditangani KPK)
1. Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan
2. Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya
3. Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil
Tersangka penerima (Ditangani Puspom TNI)
1. Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi
2. Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto
Henri dan Afri diduga telah menerima suap Rp 999,7 juta dari Mulsunadi dan Rp 4,1 miliar dari Roni. Selain itu, Henri dan Afri diduga telah menerima suap total Rp 88,3 miliar dari sejumlah vendor sejak 2021 hingga 2023.