Menko Polhukam, Mahfud Md, akan melakukan evaluasi terhadap kabel-kabel menjuntai yang berpotensi membahayakan masyarakat. Dirinya menjelaskan pemerintah akan tegakan aturan mengenai persoalan ini.
“Ya tentu atensi dari pemerintah. Makanya nanti semuanya dievaluasi, ditegakkan aturan-aturannya. Misalnya kalau kabel-kabel sudah bekas itu diganti, supaya diangkut ke tempat pembuangan atau tempat pemusnahan,” jelas Mahfud Md kepada wartawan di RS Polri, Jakarta Timur (Jaktim), Jumat (4/8/2023).
Menurut Mahfud, kabel yang sudah tidak berfungsi akan mengganggu. Kabel-kabel itu juga dianggap Mahfud tidak enak dilihat.
Pemerintah dikatakan Mahfud akan lebih cermat dalam persoalan ini. Terlebih, Mahfud memiliki anggapan banyak orang yang malas membuang kabel-kabel bekas tersebut.
“Karena kabel yang menumpuk tidak diangkut itu juga mengganggu kabel yang berfungsi, mengganggu orang kerja juga dan tidak enak dipandang,” terang Mahfud.
“Dan kadang orang kan males buang, yang sudah numpuk-numpuk itu dibiarkan di situ. Itu supaya diperhatikan dan pemerintah tentu akan lebih cermat mengambil,” imbuhnya.
Seperti diketahui, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meminta Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Setda DKI Afan Adriansyah mengundang seluruh pemilik kabel yang menjuntai di jalanan. Mereka di panggil untuk duduk bersama menyelesaikan masalah yang memakan korban ini.
“Saya turut prihatin dan berbelasungkawa. Pagi ini Asbang (Asisten Pembangunan) dengan jajarannya mengundang semua pemilik kabel untuk supaya agar dirapikan,” kata Heru Budi di DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (4/8).
Heru meminta setiap pemilik kabel bertanggung-jawab atas kenyamanan Kota Jakarta. Nantinya, Heru ingin para pemilik kabel yang menjuntai diberi batas waktu untuk merapikan.
“Saya sudah minta Dinas Bina Marga untuk Operasi besar-besaran yang kabel. Saya minta kepada pemilik kabel, kepada Asbang untuk diberi waktu lagi,” tegas dia.