Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku dalam penanganan operasi tangkap tangan di Basarnas. Alex melontarkan balasan pedas atas laporan MAKI itu. Apa kata Alex?
Kuasa hukum MAKI, Kurniawan Adi Nugroho, menilai Alex melakukan tindakan di luar prosedur dalam penetapan tersangka korupsi proyek di Basarnas kepada Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto. Oleh karena itu, MAKI melaporkan Alex ke Dewas KPK.
“MAKI melaporkan Pak Alexander Marwata ke Dewan Pengawas KPK dengan dasar bahwa Pak Alexander Marwata telah melakukan tindakan di luar prosedur terkait dengan penetapan tersangka Marsdya HA (Henri Alfiandi, Kepala Basarnas periode 2021-2023),” kata Kurniawan di kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu (2/8/2023).
“Walaupun dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Puspom TNI, tetapi apapun tindakan yang dilakukan oleh Pak Alexander Marwata kami anggap telah melanggar kode etik yang berlaku di KPK,” lanjutnya.
Kurniawan mengatakan Alex diduga telah melakukan pelanggaran etik. Menurut dia, Alex melanggar larangan mengeluarkan pernyataan kepada publik yang dapat mempengaruhi, menghambat, atau mengganggu proses penanganan perkara oleh KPK.
Kurniawan menilai seharusnya pimpinan KPK berkoordinasi dengan Puspom TNI sebelum penetapan tersangka Henri dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka. Seharusnya, kata Kurniawan, pimpinan KPK membentuk tim penyidik koneksitas.
Balasan Pedas Alexander Marwata
Alexander Marwata merespons pelaporan MAKI terhadap dirinya ke Dewas KPK. Alex mengaku tidak memikirkan laporan tersebut.
“Bilang ke MAKI, emang gua pikirin,” kata Alexander kepada wartawan, Kamis (3/8).
Alex tak masalah dengan laporan MAKI tersebut. Terlebih, dia juga tidak peduli. “Terserah MAKI mau melaporkan apa saja, saya nggak peduli. Ngapain mikirin laporan MAKI yang nggak bermutu,” ucapnya.