Tim gabungan Bea Cukai Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 5,1 kg. Sabu tersebut coba diselundupkan oleh wanita asal Kenya berinisial FIK (29).
Kepala Kantor Bea Cukai Soetta, Gatot Sugeng Wibowo, menyebut sabu itu disembunyikan oleh FIK di dalam koper. Penyelundupan terbongkar diawali saat petugas yang curiga lalu memeriksa barang bawaan FIK.
“Selama pemeriksaan, petugas menemukan ketidaksesuaian antara keterangan-keterangan yang diberikan FIK dengan barang bawaannya. Saat diperiksa, FIK mengaku baru pertama kali ke Indonesia dan tujuan kunjungannya adalah untuk berbelanja,” kata Gatot dalam keterangannya, Selasa (1/8/2023).
Petugas melanjutkan pemeriksaan terhadap dokumen penerbangan FIK. Lalu didapati bahwa FIK masih memiliki satu koper seberat 23 kg.
“Berdasarkan konfirmasi ke pihak maskapai dan groundhandling, diketahui terdapat satu buah bagasi berupa koper berwarna biru yang milik FIK berdasarkan data pada claim tag bagasi yang melekat pada koper,” ucapnya.
Saat diperiksa, ditemukan adanya bungkusan plastik berisi sabu seberat 5,1 kg di dalam koper. Temuan itu langsung dibawa ke laboratorium untuk diuji kandungannya.
“Temuan tersebut kemudian diuji menggunakan uji laboratorium, kedapatan hasilnya positif kandungan methamphetamine di dalamnya,” ujarnya.
Atas perbuatannya, FIK dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. Bea Cukai Soekarno-Hatta juga berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Pusat untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut terhadap FIK dan barang bukti.