Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menghitung restitusi atau ganti rugi untuk Cristalino David Ozora (17) yang merupakan korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20) mencapai Rp 120 miliar. Ahli pidana yang dihadirkan pihak Mario Dandy mengatakan restitusi tak boleh jadi ajang pemerasan.
“Ini kan restitusi berarti kaitannya dengan hukum pidana ya, apakah azas yang dipakai juga sama terhadap restitusi ini. Kalau dalam hukum pidana kan kita lihat pertanggungjawaban pidana tidak bisa dialihkan sehingga si pelaku lah yang bertanggung jawab terhadap perbuatan yang dilakukan, tidak bisa dialihkan katakanlah kepada temannya atau orang tuanya yang sama sekali tidak terlibat. Bagaimana konsep restitusi ini?” tanya kuasa hukum Mario, Andreas Nahot Silitonga, dalam persidangan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (1/8/2023).
“Dalam konteks restitusi yang dimaksudkan itu menyangkut tentang ganti rugi ya, ganti rugi yang dialami oleh korban. Tentu pembuktiannya pembuktian formil karena harus ada dokumen-dokumen pendukung terkait kerugian tersebut, tetapi memang dalam konteks restitusi dia bisa juga masuk dalam potential lost artinya kemungkinan dia sakit atau mungkin dia dididik, tapi harus yang masuk akal. Jadi jangan orang malah nanti restitusi itu jadi ajang pemerasan terhadap pelaku tindak pidana karena kalau menjadi tidak masuk akal itu justru sulitlah untuk dikabulkan oleh hakim,” jawab Jamin Ginting.
“Lalu yang kedua, terkait dengan pertanggungjawaban pidana tentu kita sama-sama tahu ya, pertanggungjawaban pidana nggak bisa diturunkan ya atau diwariskan, siapa yang berbuat dia yang harus bertanggung jawab gitu kan. Nah, dalam restitusi ini juga seperti itu ya kecuali ada pihak ketiga yang secara sukarela mau menanggung itu. Tapi pada prinsipnya pelaku yang bertanggung jawab untuk memberikan ganti kerugian terhadap restitusi tadi,” lanjutnya.
Jamin mengatakan hukuman kurungan tambahan sebagai pengganti restitusi dalam pidana umum maksimal hanya 8 bulan. Dia mencontohkan pidana kurungan tambahan ganti restitusi dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Apakah restitusi ini bisa diganti dengan pidana kurungan misalnya suatu kondisi seseorang sudah diputus maksimal misalnya diancam dengan pidana maksimal 7 tahun, kemudian dia tidak snggup untuk membayar restitusi sehingga ditambahlah kurungan itu. Apakah ada aturan hukum yang mengatur itu?” tanya Andreas.
“Tentu dalam semua tindak pidana kalau ada terkait dengan apakah namanya uang pengganti, apakah yang terkait dengan denda yang tidak dibayar atau uang pengganti atau restitusi, itu bisa disubsiderkan menjadi kurungan. Nah, kalau tadi saya katakan di Perma 1 tahun 2022 Pasal 30 ayat 13 diatur itu, yaitu kaitannya jika dia tidak bisa membayar restitusi maka dia bisa diganti dengan kurungan,” jawab Jamin.
“Apakah ada ukuran-ukuran pidana tertentu yang diberlakukan seperti itu?” tanya Andreas.
“Ada, jadi contohnya di KUHP sendiri kan sudah mengatur, contohnya di Pasal 30 ayat 6, itu ada pidana kurungan pengganti terhadap denda dan itu dikatakan di situ. Paling tinggi pidana kurungan itu adalah 8 bulan kalau kita lihat Pasal 30 ayat 6. Dan dalam UU yang sudah mengatur contohnya UU TPPO itu sudah diatur ada diatur di situ paling lama berapa tahun ada. Dan juga nanti bisa dicek ya TPPO di Pasal 28-31 itu paling lama kalau dia nggak bisa bayar itu paling lama 1 tahun,” jawab Jamin.
“Lalu ada juga beberapa penelitian informasi terkait keputusan, contohnya putusan No 246 tahun 2015 di PN Bekasi ya. Ini restitusinya Rp 3 juta kurungannya 1 bulan, lalu putusan No 55 tajun 2014 PN Jaktim, restitusinya Rp 120 juta subsider 3 bulan. Putusan No 244 tahun 2013 PN Jakbar, restitusi Rp 1,1 miliar subsidernya 5 bulan. Jadi ada tergantung hakim ya untuk menilai berapa besar restitusi, tapi kalau mengacu pada pidana kurungan Pasal 30 itu kan paling lama 8 bulan kalau TPPO paling lama 1 tahun,” imbuhnya.
Pengacara juga menanyakan apakah hakim dapat menentukan sendiri besaran restitusi yang harus dibayarkan Mario Dandy tanpa mengikuti perhitungan dari LPSK. Jamin menilai hakim akan sulit menentukan besaran restitusi tersebut.
“Hakim boleh nggak berpendapat lain terkait restitusi apakah dia harus, secara hukum acara ya, apakah dia nggak bisa, LPSK bilang 100 misalnya harus putus 100, bagaimana pandangan ahli terhadap restitusi yang dihitung LPSK kaitannya dengan keterangan ahli kalau restitusi harus rasional?” tanya Andreas.