Setelah melaporkan soal perzinaan, Inara Rusli balik dipolisikan oleh suaminya Virgoun soal dugaan akses ilegal data pribadi. Pihak Inara pun merespons pelaporan balik tersebut.
Kuasa hukum Inara Rusli, Arjana Bagaskara mengatakan pasal yang dilaporkan pihak Virgoun sulit dibuktikan dalam hubungan perkawinan. Sebab, lanjut dia, yang dilakukan Inara Rusli merupakan hal umum dalam sebuah rumah tangga.
“Ketentuan Pasal 30 UU ITE tersebut perlu pembuktian secara digital forensik terlebih dahulu dengan mendatangkan ahli, dan sepanjang pengetahuan saya illegal access sangat sulit dibuktikan. Karena dalam hubungan perkawinan sudah menjadi hal umum masing-masing suami istri saling berbagi dan terbuka mengenai aktivitas digitalnya dengan orang lain,” kata Arjana,Senin (31/7/2023).
“Apakah seorang isteri bisa dibuktikan sebagai peretas atau hacker dari seorang suami?,” imbuhnya.
Arjana mengatakan, apa yang dilakukan Inara merupakan bentuk pembelaan diri terhadap tindakan yang sudah dilakukan Virgoun.
“Dan jika pun benar disebarkan ke media sosial, hal tersebut adalah bentuk pembelaan diri pribadi dan suatu kenyataan yang tidak terbantahkan,” ujarnya.
Inara Rusli Dipolisikan
Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/3830/VII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 4 Juli 2023. Pelapor dalam hal ini Virgoun melaporkan istrinya, Inara Idola Rusli atau Inara Rusli.
“Polda Metro Jaya menerima laporan dugaan tindak pidana illegal access dan/atau penyebaran data pribadi melalui media elektronik,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin (31/7/2023).
Trunoyudo menjelaskan, Virgoun melaporkan Inara atas dugaan menyebarkan data pribadinya dengan cara mengakses aplikasi percakapan dirinya tanpa izin. Data percakapan tersebut, kemudian disebarkan melalui media sosial.
“Dari keterangan pelapor Virgoun Teguh putra, illegal access dan penyebaran data pribadinya diduga dilakukan oleh terlapor dengan mengakses aplikasi percakapan pribadi tanpa izin. Kemudian mendokumentasikannya lalu mengunggahnya ke media sosial,” ujarnya.
Trunoyudo menyebutkan pihaknya sudah meminta klarifikasi kepada Virgoun sebagai pelapor. Segera, pihaknya akan melakukan pemeriksaan Inara sebagai terlapor dalam perkara yang ada.
“Penyidik telah melakukan klarifikasi kepada pelapor Virgoun Teguh Putra. Kemudian penyidik akan melakukan klarifikasi kepada saksi-saksi, melakukan klarifikasi kepada terlapor dan melakukan koordinasi dengan ahli terkait,” imbuhnya.