Puspom TNI menetapkan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC) sebagai tersangka suapdi Basarnas. Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda Agung Handoko mengatakan Letkol Afri dicecar 43 pertanyaan terkait kasus tersebut.
“Ada sekitar 43 pertanyaan untuk ABC dan HA sekarang masih berlangsung,” kata Agung dalam jumpa pers di Mabes TNI, Senin (31/7/2023).
Menurutnya, keterangan yang didapat dari Letkol Afri telah sesuai dengan hasil pemeriksaan pihak swasta. Sementara untuk Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfian (HA) masih proses pemeriksaan.
“Apa yang kita dapat dari ABC sudah sesuai dengan apa yang hasil pemeriksaan dari pihak swasta. Tentu untuk HA masih berlangsung, tetapi arahnya sudah sesuai,” ucapnya.
Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfian dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap proyek di Basarnas. Puspom TNI menyebutkan Letkol Afri menerima uang atas perintah Marsdya Henri.
“ABC menerima sejumlah uang seperti tersebut di atas atas perintah Kabasarnas,” kata Agung.
Dia mengatakan Letkol Afri menerima perintah langsung dari Marsdya Henri pada Kamis (20/7). Beberapa hari kemudian, Letkol Afri menemui Dirut PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) bernama Marilya (MR) yang menyerahkan uang hampir Rp 1 miliar.
“ABC menerima uang dari Saudari Mery sebesar Rp 999.700.400 pada hari Selasa (25/7) sekitar 14.00 WIB di parkiran salah satu bank di Mabes TNI,” kata dia.