Polri Usut Pidana dan Etik Kasus Polisi Tembak Polisi, Pakar: On The Track

Ahli hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai Polri sudah di jalur yang benar dengan mengusut pidana dan etik kasus polisi tembak polisi di Bogor. Fickar mengatakan penanganan kasus seperti itu memang harus dilihat dari dua dimensi, yaitu pidana dan etik.

“Dengan dua model hukuman ini Polri sudah benar dan on the track,” kata Fickar kepada wartawan Minggu (30/7/2023).

Fickar berbicara mengenai profesionalitas Polri di bidang keamanan dan ketertiban. Jika ada anggota melakukan kesalahan, hal itu harus dilihat dari sudut pidana dan etik.

“Jika melakukan kesalahan baik sedang dalam menjalankan tugas atau tidak, maka tetap harus dilihat dalam dua dimensi. Pertama, etika pekerjaannya atau profesinya, kedua apakah tindakannya masuk dalam kategori kejahatan atau hanya etika saja,” ujar Fickar.

Dia lalu menjelaskan mengenai hukuman bagi polisi yang melanggar etik dan pidana. Ancaman pidana bisa dijatuhkan hingga hukuman mati sesuai dengan kualifikasi tindakannya.

“Sebagai profesional diukur apakah perbuatannya melanggar etika profesi, hukuman terberatnya diberhentikan dari profesinya sebagai polisi. Sedangkan dari sudut hukum apakah perbuatannya masuk dalam kualifikasi kejahatan, dalam konteks ini hukum pidana akan menghukumnya. Dengan sudah memberikan hukuman etika diberhentikan atau hukuman lain, sedangkan secara pidana bisa dikualifikasi sebagai pembunuhan, maka hukumannya maksimal 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati,” ujar Fickar.

Sebelumnya, Bripda IMS dan Bripka IG telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Bripda IDF atau Bripda ID. Dua tersangka terancam hukuman mati.

Hal itu disampaikan Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/7). Rio awalnya menjelaskan soal jeratan pasal terhadap para tersangka.

“Pasal yang kami terapkan, untuk tersangka IMS Pasal 338 dan/atau 359 KUHP dan/atau Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Untuk tersangka IGD Pasal 338 juncto 56 dan/atau 359 juncto 56 KUHP dan/atau Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” ucap Rio.

Dia mengatakan kedua tersangka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. Kedua tersangka sedang ditahan atau dipatsus.

“Untuk ancaman pidananya, pidana hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun,” ucapnya.

Peristiwa polisi tembak polisi ini terjadi pada Minggu (23/7) sekitar pukul 01.40 WIB di kamar 11 Rusun Polri Cikeas, Jalan Akses Tol Cimanggis Cikeas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jabar. Dua tersangka dan korban sempat mengkonsumsi miras sebelum peristiwa terjadi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *