Bani Idham Bayumi, suami tersangka kasus KDRT istri di Depok mengajukan penangguhan penahanan usai ditangkap dan ditahan polisi. Polisi menolak permohonan tersebut.
“Nggak ada penangguhan penahanan,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat (28/7/2023).
Dengan demikian lanjut Hengki, Bani Idham tetap ditahan di Rutan Polda Metro Jaya terkait kasus yang ada.
“Nggak ada (tidak dikabulkan). Tetap ditahan. Di sini (Rutan Polda Metro Jaya),” ujarnya.
Sebelumnya, Kuasa hukum Bani, Eka Sumanjaya, mengajukan penangguhan penanganan terhadap kliennya itu. Permohonan itu diajukan karena alasan kesehatan.
“Sebagai warga negara yang taat hukum, kami menghormati langkah Polda Metro Jaya yang telah menahan klien kami. Dan sesuai SOP hukum acara keluarga dari pihak Pak Bani juga pada keesokan harinya tanggal 05 Juli 2023 langsung mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Bapak Kapolda Metro Jaya dikarenakan alasan Kesehatan,” ujar Eka dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (6/7/2023).
Eka menjelaskan, kliennya menjalani pemeriksaan tambahan di Polda Metro Jaya pada 4 Juli 2023. Setelah pemeriksaan hingga malam hari, Bani langsung ditahan polisi.
Pada Rabu (5/7), pihaknya mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Kesehatan pascaoperasi menjadi alasan Bani meminta penangguhan penahanan.
“Karena Pak Bani ini kan baru selesai pascaoperasi atas kekerasan yang juga dilakukan tersangka Putri Balqis selaku isterinya dan klien kami butuh perawatan medis untuk kontrol rutin pasca operasi,” ujarnya.
Di sisi lain, Bani beralasan sebagai tulang punggung keluarga harus mencari nafkah. Padahal, menurutnya, kliennya harus membayar SPP 3 anaknya setiap bulan.
“Serta harus tetap bekerja karena biaya SPP ketiga anaknya ini kan belasan juta setiap bulannya. Siapa lagi yang bayar kalau bukan pak Bani ini. Apa sanggup ayahnya tersangka PB yang bayar?” lanjutnya.