PKB Dukung Masa Perpanjangan SIM Tetap Dilakukan Setiap 5 Tahun

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyinggung masa berlaku SIM hingga 15 tahun dalam sidanggugatan SIM agar berlaku seumur hidup. Terkait ini, PKB mendukung masa berlaku SIM tetap per lima tahun.

“Kami dukung tetap ada perpanjangan SIM selama minimal lima tahun,” kata Anggota Komisi III DPR Fraksi PKB Jazilul Fawaid kepada wartawan, Jumat (28/7/2023).

Jazilul menilai perlunya perpanjangan masa berlaku SIM setiap lima tahun untuk menjaga akurasi kondisi kesehatan dari pemegang SIM. Atas alasan itu, Jazilul lantas tak sepakat dengan gugatan agar SIM diberlakukan seumur hidup.

“Untuk cek kembali kesehatan seseorang apakah layak memegang kendali kendaraan,” ujarnya.

“Kami tidak setuju bila SIM berlaku seumur hidup sebab kondisi kesehatan seseorang dapat berubah drastis,” lanjutnya.

Wakil Ketua MPR ini mewanti-wanti bahaya SIM berlaku seumur hidup apabila kondisi pemegang SIM sebenarnya sudah tak layak lagi.

“Bahaya bagi pengguna kendaraan lainnya bila seseorang yang sudah tidak layak mengemudi memiliki SIM,” ucapnya.

Jazilul melanjutkan hal yang perlu dibenahi bukan soal masa berlakunya SIM. Menurutnya, pemerintah perlu memperbaiki proses pelayanan SIM agar tidak membuat masyarakat terbebani.

“Yang penting proses pelayan dan perpanjangan SIM tidak bertele-tele dan membebani,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, kini para hakim konstitusi menyidangkan gugatan SIM agar berlaku seumur hidup. Saat pihak terkait Polri memberikan pernyataan sikapnya di sidang, hampir semua hakim MK menggali secara detail isu tersebut.

“Saya ingin mendalami atau sedikit menanyakan terkait dengan sangat menarik bagi saya, traffic attitude record, ya. Dalam kaitannya dengan perpanjangan SIM ini. Di sini ada TAR, ya, traffic attitude record ini,” kata M Guntur Hamzah membuka pertanyaan dalam sidang MK yang tertuang pada risalah sidang sebagaimana dilansir website MK, Kamis (27/7).

“Apakah traffic attitude record yang di sini disampaikan bahwa tidak semua orang yang memegang SIM itu dapat diberikan bila persyaratan penerbitannya itu SIM dipenuhi dan juga dengan melihat traffic attitude record yang dimiliki oleh pemegang SIM. Nah, kalau menurut saya, ini suatu lompatan yang luar biasa, ya, kalau memang ini sudah dipraktikkan atau diimplementasikan. Nah, apakah ini sudah diimplementasikan atau baru berupa konsep?” sambung Guntur Hamzah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *