Suara mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sempat meninggi saat bertanya kepada saksi di persidangan. Majelis hakim pun mengingatkan Johnny untuk tidak emosi dan menyinggung soal hati hello kitty.
Hal itu terjadi saat Kepala Divisi Lastmile/Backhaul pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza dihadirkan sebagai saksi terkait kasus korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (25/7/2023). Duduk sebagai terdakwa Johnny G Plate, Eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.
Mulanya, hakim memberikan kesempatan kepada semua terdakwa termasuk Plate untuk bertanya kepada Mirza. Plate mencecar Mirza sampai suaranya meninggi.
Puncaknya, saat Plate bertanya terkait pengetahuan Mirza soal Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 86 tahun 2020 yang menetapkan infrastruktur 4G sebagai proyek prioritas. Plate menyebut ada target pembangunan tower 4.200 dalam Keppres tersebut.
“Pertanyaan yang pertama, tadi saudara menyatakan arah pimpinan dan saudara mengasumsikan pimpinan adalah Menteri Kominfo yang adalah saya. Tahukah saudara bahwa ada kebijakan pemerintah yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 86 tahun 2020 yang menetapkan pembangunan BTS yang disebut dengan infrastruktur 4G sebagai proyek prioritas tahukah saudara itu?” tanya Plate dengan suara meninggi.
“86 tahun 2020 tentang apa ya?” Mirza balik bertanya.
“Target Keppres tentang 86 tentang rencana kerja pemerintah tahun 2020,” kata Plate.
“Supaya saudara tahu ada target 4.200 dalam Keppres tersebut ini adalah kebijakan pemerintah. Jadi saudara tidak tahu kebijakan pemerintah dan saudara mengasumsikan sebagai kebijakan perorangan Menteri Kominfo begitu? Apakah negara ini dilaksanakan dengan kebijakan perorangan seorang menteri? Setahu saudara apakah demikian?” tanya Plate masih dengan suara meninggi.
Hakim Fahzal mengingatkan Plate untuk tidak emosi. Hakim meminta Plate untuk menurunkan intonasinya.
“Bentar Pak, Pak Plate, tolong saudara bertanya jangan emosi seperti itu,” kata hakim.
“Tidak emosi, mungkin terlalu dekat,” kata Plate sambil menunjukkan mikrofon.
“Barangkali intonasinya aja ya,” kata hakim.
Hakim menjelaskan persidangan ini adalah untuk membuktikan apakah pelaksanaan proyek BTS 4G Kominfo sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau tidak. Hakim pun meminta Plate untuk santai dalam menyampaikan pertanyaan.
“Kalau pertanyaan itu, itu kan kebijakan dari kepala negara seorang presiden biasalah, tolong ini targetnya sekian gitu, itu hal yang biasa, bukan hanya Kementerian Kominfo, semua kementerian seperti dan itu umum pak, cuma pelaksanaannya seperti apa begitu, yang disidangkan di sini pelaksanaannya sesuai gak dengan peraturan perundangan-undangan, kalau saudara gitu nanti dia pingsan, saudara tanya, santai aja pak,” kata hakim.
Plate meminta maaf intonasinya sempat meninggi. Namun, Plate mengaku tidak dalam kondisi emosi.
“Baik terima kasih Yang Mulia, mengingatkan, mohon maaf aja saya suara intonasi kita kadang-kadang meningkat, tapi tidak ada emosi di situ, rasional saja,” kata Plate.
Hakim lagi-lagi mengingatkan Plate untuk menurunkan intonasi saat bertanya. Di sinilah, hakim menyinggung soal hati hello kitty.
“Barangkali intonasinya pak, sama pak kita orang Sumatera, orang Timur, sama intonasinya, jahat hatinya hello kitty,” kata hakim disambut tawa hadirin.
“Ha-ha-ha,” Plate membalas dengan tertawa.