Majikan Siksa ART Siti Divonis 4 Tahun Bui, Jala PRT Harap Jaksa Banding

Hakim memvonis Metty Kapantow, majikan yang menyiksa asisten rumah tangga (ART), Siti Khotimah, 4 tahun penjara di kasus penyiksaan tersebut. Koordinator nasional Jaringan Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT), Lita Anggraini berharap jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding atas vonis tersebut.

“Naik banding itu pada jaksa, tapi kalau kami masyarakat yang memperjuangkan keadilan seharusnya kalau jaksa memiliki hati nurani seharusnya naik banding. Kalau dia berbicara keadilan, bukan menjadikan proses hukum sebagai transaksi pasar dengan restitusi harusnya naik banding,” kata Lita Anggraini kepada wartawan, Senin (24/7/2023).

Lita mengatakan vonis 4 tahun itu tak mencerminkan rasa keadilan bagi Siti Khotimah. Menurutnya, Metty Kapantow seharusnya divonis lebih dari 11 tahun penjara.

“Jelas putusan majelis hakim atas perkara SK hari ini sama sekali tidak mencerminkan rasa keadilan, yang juga menimbulkan efek jera untuk para pelaku kekerasan yang sedemikian rupa brutalisme, dan itu pidananya seharusnya hukuman berlapis, KDRT, KUHP dan TPKS ya, dan harusnya hukumnya harus lebih dari 11 tahun, 15 tahun,” ujarnya.

Lita juga menyoroti pemberian uang bantuan Rp 200 juta dari Metty yang menjadi salah satu hal meringankan vonis tersebut. Dia menyebut vonis persidangan itu seperti pengaturan-sebuah.

“Jadi melihat proses persidangan selama ini, seperti pengadilan itu suatu drama pengaturan-an. Pertama tadi kan sudah ditunjukkan bahwa ada bantuan untuk keluarga Siti Khotimah. Dan Mejelis Hakim menyatakan bahwa bantuan itu tidak akan mempengaruhi keputusan. Tapi kemudian di bacaan terakhir putusan itu dianggap menjadi bagian yang meringankan. Jadi itu sudah satu bentuk pengaturan-an,” ujarnya.

Lebih lanjut, Lita menyebut restitusi tak seharusnya meringankan vonis para terdakwa. Menurutnya, restitusi merupakan hak dari Siti Khotimah sebagai korban.

“Proses hukum ini tidak mencerminkan rasa keadilan dan melihatnya seperti sebuah proses transaksi, restitusi ganti rugi tapi tidak bisa seharusnya meringankan ya karena itu jadi bagian dari hak korban. Dan restitusi itu jauh dari penderitaan termasuk penderitaan imaterial,” ujarnya.

Sebelumnya, majikan dari asisten rumah tangga (ART) Siti Khotimah, Metty Kapantow, divonis 4 tahun penjara di kasus penganiayaan. Hakim menyatakan Metty Kapantow terbukti secara sah dan bersalah melakukan penyiksaan fisik kepada Siti.

“Mengadili, memutuskan, menyatakan terdakwa Metty Kapantow, terdakwa So Kasander, terdakwa Jane Sander, terdakwa Evi, terdakwa Sutriyah, terdakwa Inda Yanti, terdakwa Pebriana Amelia, terdakwa Saodah dn terdakwa Pariyah telah terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan perbuatan pidana melakukan dan menyuruh melakukan kekerasan fisik yang mengakibatkan luka berat yang dilakukan secara berlanjut,” kata ketua majelis hakim Tumpanuli Marbun dalam persidangan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (24/7).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Metty Kapantow oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun,” imbuhnya.

Hakim menyatakan suami Metty Kapantow, So Kasander, dan anaknya, Jane Sander, juga terbukti melakukan kekerasan fisik ke Siti. So Kasander divonis pidana penjara selama 3,5 tahun.

“Terdakwa So Kasander selama 3,5 tahun,” ujarnya.

Kemudian, terdakwa ART Evi divonis 4 tahun penjara. Lalu, ART Sutriyah alias Triyah, ART Inda Yanti, ART Saodah, ART Pebriana Amelia, dan ART Pariyah alias Ria divonis 3,5 tahun penjara.

“Terdakwa Evi selama 4 tahun, terdakwa Sutriyah, Inda Yanti, Pebriana Amelia, Pariyah, Saodah masing-masing selama 3,5 tahun,” ujarnya.

Hakim menyatakan para terdakwa melanggar Pasal 44 ayat 2 juncto Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (selanjutnya disebut UU KDRT) juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 45 juncto Pasal 5 huruf b UU KDRT dan Pasal 351 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *