Ketua Mahkamah Agung M Syarifuddin mengeluarkan Surat Edaran MA (SEMA) melarang hakim mengesahkan pernikahan beda agama. Wakil Presiden Ma’ruf Amin meminta Mahkamah Agung untuk mengeluarkan aturan soal nasib anak-anak yang kedua orang tuanya berbeda agama.
“Tentang nasib anak-anaknya nanti saya minta kepada pihak Mahkamah Agung untuk menetapkan statusnya secara hukum kenegaraan, itu nanti kita seperti apa, sama minta MA yang menetapkan yang sudah terlanjur ditetapkan nanti, apakah dibatalkan, apakah itu diberi semacam pengakuan nanti segi hukumnya Mahkamah Agung,” kata Wapres Ma’ruf Amin usai menghadiri puncak peringatan Hari Anak Nasional di Semarang, Jawa Tengah, Minggu (24/7/2023).
Diketahui Ketua MA mengeluarkan SEMA Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat Beragama yang Berbeda Agama dan Kepercayaan. Isi edaran itu adalah melarang hakim untuk mengabulkan permohonan pernikahan beda agama.
“Soal larangan, edaran (MA) itu sudah selesai yang kemarin menjadi semacam perdebatan, pengadilan boleh menetapkan atau tidak boleh menetapkan, menurut edaran Mahkamah Agung itu berarti tidak boleh lagi ke depan ditetapkan,” ungkap Wapres.
Sedangkan dari sisi sah atau tidaknya pernikahan tersebut, Wapres Ma’ruf menyerahkannya kepada organisasi masing-masing agama.
“Dari segi sah tidaknya itu ada pada masing-masing agama. Mungkin dari agama Islam ada Majelis Ulama, nanti agama Kristen ada KWI, PGI, dan juga agama-agama lain. Dari yang sudah terlanjur, saya minta MA menetapkan nasib yang sudah tercatatkan itu, apakah diberi atau justru dibatalkan karena tidak sesuai peraturan yang dipegang atau yang dibikin dasar oleh MA,” tutur Wapres.