PT Jakarta Propertindo (JakPro) bakal mengajukan banding atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Diketahui, JakPro bersama dua perusahaan lainnya dinyatakan bersalah karena bersekongkol dalam tender revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM).
“JakPro menghormati proses yang berjalan dan saat ini bersama tim legal kami sedang menyiapkan untuk menempuh tahapan selanjutnya yaitu proses banding,” kata Direktur Utama PT JakPro Iwan Takwin dalam keterangannya, Sabtu (27/7/2023).
Iwan menyampaikan dalam menjalankan usahanya, JakPro selalu tunduk terhadap peraturan perundangan yang berlaku. Komitmen ini, kata dia, juga dijalankan ketika menyusun ketentuan pelaksanaan pengadaan baran dan jasa.
“JakPro sebagai perusahaan yang profesional, akan tunduk dan patuh kepada peraturan perundang-undangan serta menjalankan aturan dan kaidah-kaidah tata kelola yang benar sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelasnya.
Sambil mengajukan banding, pihaknya bakal melakukan pembenahan serta penyempurnaan sistem. Upaya tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya risiko di masa mendatang.
“Kami juga terus melakukan pembenahan dan penyempurnaan sistem, proses bisnis, maupun SOP, dengan melihat rencana dan bisnis plan JakPro ke depannya demi memitigasi potensi-potensi resiko di masa yang akan datang,” tegasnya.
Diketahui, putusan kasus teregistrasi dengan nomor perkara 17/KPPU-L/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pengadaan Pekerjaan Proyek Revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta TIM Tahap III itu dibacakan pada Selasa (18/7) di Kantor Pusat KPPU Jakarta.
Ketiga perusahaan yang dinilai bersalah ialah PT Jakarta Propertindo (Jakpro) selaku terlapor I, PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk selaku terlapor II, dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk selaku terlapor III.
“Dalam proses persidangan, terungkap berbagai unsur bersekongkol yang dilaksanakan oleh para Terlapor,” demikian keterangan KPPU di situsnya seperti dilihat, Jumat (21/7/2023).
Atas pelanggaran yang dilakukan, Majelis KPPU menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 16,8 miliar kepada PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk; serta sebesar Rp 11,2 miliar kepada PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk.
Terlapor II dan Terlapor III mengikuti tender sebagai suatu kerja sama operasional atau konsorsium (KSO) PP-JAKON. Perkara ini berkembang hingga proses Pemeriksaan oleh Sidang Majelis Komisi dengan daftar majelis, yaitu Ketua Majelis Komisi Chandra Setiawan dan didampingi oleh Anggota Majelis Komisi M Afif Hasbullah, dan Harry Agustanto.
“Majelis Komisi memutuskan bahwa Terlapor I, Terlapor II, dan Terlapor III terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999,” katanya.