Sejumlah warga mengadu ke Polda Metro Jaya dengan alasan telah menjadi korban mafia tanah di Cilangkap, Jakarta Timur (Jaktim). Para warga itu mengaku rugi hingga Rp 6 miliar.
Salah seorang perwakilan korban bernama Raindi Andreas menyebut peristiwa ini terjadi usai mengetahui adanya 3 Sertifikat Hak Milik atau SHM atas 1 objek bidang tanah di Cilangkap. Seorang yang diadukan merupakan pria berinisial MDA.
“Yang mana hal ini tidak lazim dalam 1 objek tanah terdapat 3 sertifikat,” ujar Riandi kepada wartawan, Jumat (21/7/2023).
Menurut Riandi, MDA awalnya menjual tanah ke korban berinisial B senilai Rp 3 miliar. Setelah itu, dijual lagi ke korban berinisial S seharga Rp 2,5 miliar dan ketiga kalinya ke korban berinisial D seharga Rp 500 juta. Peristiwa itu disebut terjadi sekitar Maret 2022.
Sementara itu, Arnold selaku kuasa hukum korban S mengatakan laporan tersebut telah dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada 25 Oktober 2022. Menurut Arnold, kasus ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan dan sudah ada tersangkanya.
“Jadi terhadap laporan itu, kami juga mengapresiasi bapak Kapolda Metro Jaya yang sudah menaikkan status ke penyidikan, bahkan terduga pelaku berinisial MDA sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Arnold.
“Karena, ada pelaku lainnya yang berstatus sebagai saksi. Dan kami memohon supaya dilakukan penindakan hukum dan ditahan,” imbuhnya.
Sedangkan Riandi menyebut MDA dalam melancarkan aksinya dibantu 3 orang berinisial C, SW, dan MR. Untuk inisial C disebut Riandi adalah istri pertama MDA, sedangkan SW adalah istri kedua MDA, dan MR adalah adik dari SW. Riandi menyebut SW berprofesi sebagai notaris.
“Jadi untuk perannya, kami masih menduga karena istri keduanya merupakan notaris ini bisa melakukan peran tersebut (balik nama). Peran suaminya ini yang berperan menawarkan tanah tanahnya bersama istri pertamanya,” ucap Riandi.
Riandi sendiri mengaku mendapatkan informasi bila setidaknya ada 8 laporan polisi untuk MDA. Bahkan, menurut Riandi, salah satu perkaranya sudah bergulir di persidangan.
“Sejauh kami dapat informasi bahwa para pelaku tidak hanya jadi tersangka di kasus yang kami laporkan ini. Kami juga mendapatkan fakta bahwa para pelaku ini terlibat setidaknya 8 laporan polisi di Polda Metro Jaya dan Polres Jaktim,” sambung dia.
Redaksi mengecek melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaktim menemukan nama MDA dan SW sebagai terdakwa perkara pemalsuan surat di mana sidangnya masih berlangsung setelah sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat formil. Untuk sidang yang disebut tidak memenuhi syarat formil tercatat teregister pada 31 Januari 2023. Sedangkan perkara terbarunya yang sedang bergulir di PN Jaktim tercatat teregister pada 3 Juli 2023.
Terkait hal ini redaksi juga sudah menghubungi pihak Polda Metro Jaya untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut. Namun sejauh ini belum ada respons dari pihak kepolisian.