Satreskrim Polres Pandeglang menangkap lima orang pengedar uang palsu. Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan uang palsu sebesar Rp 15 triliun.
“Dari kelima orang tersangka ini, kami berhasil menyita barang bukti yaitu sekitar Rp 300 juta (mata uang rupiah), kemudian ada sekitar 900 lembar uang US dolar, kemudian ada 100 lembar uang Euro, apabila dikonversi ke rupiah total kurang lebih Rp 15 triliun,” kata Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton, Selasa (18/7/2023).
|
Shilton menyebut kelima tersangka itu berinisial LJ, AA, GA, SB dan AR. Shilton mengatakan awalnya polisi menangkap LJ, AA dan AA di rumah tersangka AA yang berada di Kecamatan Pagelaran. Dari hasil pengembangan, kemudian polisi menangkap GA dan SB di daerah Jawa Barat.
Shilton menjelaskan pada April 2023, GA, SB, dan AR mendatangi LJ di rumahnya dengan membawa uang palsu senilai Rp 300 juta. Uang palsu tersebut dibeli dengan harga Rp 150 juta oleh tersangka LJ.
“Dimana uang yang Rp 300 juta palsu ini dibayar dengan harga Rp150 juta artinya dua banding satu,” ungkap Shilton.
Berdasarkan pengakuan para tersangka uang tersebut belum sempat diedarkan. Polisi sendiri masih melakukan pengejaran terhadap pelaku yang mencetak uang palsu tersebut.
“Kami masih melakukan proses pengejaran terhadap pencetak uang palsu dan pelaku lainnya,” kata Shilton.
Selain mengamankan uang palsu, polisi sendiri berhasil menangkap dua senjata api jenis air soft gun. Shilton mengatakan senjata itu milik tersangka LJ yang digunakan untuk berjaga-jaga.
“Selain uang palsu kita, juga mengamankan dua pucuk senjata air soft gun kemudian dua unit roda empat digunakan oleh para pelaku,” ujarnya.
|