Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tidak memblokir sepenuhnya rekening pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, terkait operasional pesantren. PPATK mempertimbangkan sejumlah hal.
“Dalam proses penghentian transaksi oleh PPATK khususnya rekening badan hukum (korporasi, yayasan, dan lain-lain) selalu mempertimbangkan kelangsungan kegiatan usaha seperti pembayaran gaji, konsumsi, kewajiban terhadap pihak III yang beritikad baik,” ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada wartawan, Senin (17/7/2023).
Menurutnya, tidak diblokir sepenuhnya rekening-rekening Panji Gumilang adalah hal yang biasa saja. Ivan menyebut pihaknya sudah mempertimbangkan matang-matang sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Hal ini juga sejalan dengan arahan Bapak Presiden saat kami dipanggil. Yang positif diteruskan, yang melanggar hukum dilakukan penegakkan hukum,” jelas Ivan.
Diberitakan sebelumnya, PPATK tidak sepenuhnya memblokir rekening Panji. Menurutnya, Al-Zaytun masih bisa menggunakan uang ratusan miliar rupiah yang ada di rekening pesantren.
“Rekening operasional pesantren tidak di blokir sepenuhnya, masih dapat dilakukan penarikan dalam jumlah besar,” terang Ivan.
Untuk diketahui, Bareskrim Polri saat ini berkoordinasi dengan PPATK soal temuan ratusan rekening milik Panji Gumilang. Polri mengaku telah membentuk tim untuk berkoordinasi dengan PPATK.
“Ya itu menjadi bagian dari tugasnya Bareskrim, nanti itu sudah ada tim yang dibentuk, ada tugasnya masing-masing siapa yang harus berkoordinasi dengan PPATK misalnya,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (7/7).
Sandi menjelaskan, penyidik juga masih akan memeriksa saksi ahli. Pemeriksaan ahli bertujuan memperdalam sejauh penistaan agama dan penyimpangan yang diduga terjadi.
“Karena sampai sekarang ini kan masih satu (laporan penistaan agama), dan ada informasi banyak dari masyarakat, baik itu melalui media online, media sosial lainnya, itu semua bisa menjadi bahan untuk diverifikasi,” ungkap Sandi.