Visa dan paspor adalah dua dokumen penting yang diperlukan bagi seseorang ketika hendak melakukan perjalanan ke luar negeri. Meski demikian, visa dan paspor merupakan dua dokumen yang berbeda dan memiliki sejumlah perbedaan.
Perbedaan visa dan paspor adalah mulai dari bentuk fisik, pihak yang menerbitkan, fungsi atau kegunaan, dan cara pembuatan atau pengajuannya. Berikut penjelasan mengenai perbedaan antara visa dan paspor yang dihimpun detikcom:
1. Pengertian Visa dan Paspor
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengertian visa adalah izin (persetujuan) memasuki negara lain atau tinggal sementara di negara lain yang berwujud cap dan paraf yang dibubuhkan oleh pejabat perwakilan negara yang bersangkutan pada paspor pemohon.
Sementara menurut KBBI tentang pengertian paspor adalah surat keterangan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk seorang warga negara yang akan mengadakan perjalanan ke luar negeri.
2. Bentuk Fisik Visa dan Paspor
Dikutip dari situs resmi Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Republik Indonesia, bentuk fisik visa adalah seperti stiker dengan hologram khusus yang ditujukan untuk menghindari pemalsuan. Stiker visa biasanya ditempelkan pada lembar di dalam paspor. Ada juga beberapa negara yang menggunakan bentuk visa tradisional yaitu berupa stempel.
Sedangkan secara umum untuk bentuk fisik paspor adalah berupa buku saku yang memuat berbagai macam informasi yang menandakan bahwa bahwa pemilik paspor itu merupakan warga negara Indonesia (WNI) atau negara lain.
Semakin berkembangnya teknologi, kini juga sudah ada visa dalam bentuk digital atau visa online. Begitu pula dengan paspor, ada juga paspor dalam bentuk elektronik atau paspor digital. Bentuk visa dan paspor yang demikian dinilai lebih praktis.
|
3. Pihak Penerbit
Perbedaan visa dan paspor selanjutnya yakni dari pihak yang menerbitkan kedua dokumen tersebut. Siapa yang menerbitkan visa dan paspor? Merujuk informasi dari Ditjen Imigrasi RI, visa diterbitkan oleh Kedutaan Besar dari negara tujuan.
Sementara untuk dokumen paspor diterbitkan oleh pejabat resmi dari negara asal pemilik paspor. Misal, jika pemilik paspor adalah orang Indonesia maka dibuat dan diterbitkan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
4. Kegunaan Visa dan Paspor
Dari segi kegunaan, visa berfungsi sebagai dokumen yang menunjukkan bahwa pemerintah negara tujuan sudah menyetujui kedatangan seseorang pemilik visa tersebut ke negara mereka. Dengan kata lain, kedatangannya ke negara tersebut melalui jalur yang legal.
Sebab, tanpa adanya visa, maka kedatangan seseorang tersebut dianggap tidak legal. Seseorang bisa dianggap sebagai teroris atau bahkan imigran gelap dan akan dideportasi paksa kembali ke negara asal.
Selain itu, adanya visa diperuntukkan untuk menjaga kondisi keamanan dan stabilitas suatu negara. Meski begitu, ada juga beberapa negara yang tidak mewajibkan kepemilikan visa. Biasanya ini terjadi jika kedua negara memiliki hubungan bilateral yang baik.
Sedangkan kegunaan paspor adalah sebagai dokumen yang menjadi tanda identitas bahwa seseorang pemilik paspor tersebut merupakan warga negara Indonesia yang sedang menjalani aktivitas bisnis, menempuh pendidikan, atau sekadar liburan di negara tujuan.
5. Cara Pengajuan Visa dan Paspor
Perbedaan visa dan paspor lainnya adalah dari cara pembuatan atau pengajuan kedua dokumen tersebut. Untuk pembuatan atau pengajuan visa cenderung lebih rumit. Dokumen yang harus disertakan juga lebih banyak, seperti harus menyertakan paspor dan rekening koran dalam jangka waktu tertentu.
Cara pembuatan atau pengajuan visa bisa dilakukan dengan datang ke kantor Kedutaan Besar negara tujuan.
Sementara untuk pembuatan atau pengajuan paspor cenderung lebih sederhana. Pemohon hanya perlu mendatangi kantor imigrasi terdekat dengan membawa beberapa dokumen yang dibutuhkan, yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, ijazah/buku nikah/surat baptis dan surat penetapan pengadilan bagi pemohon yang mengganti nama.