Dalam hal ini, BPJS Kesehatan berupaya memastikan aksesibilitas pelayanan kesehatan bagi peserta JKN sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Salah satu upaya yang dilakukan yaitu meresmikan implementasi terbatas kompensasi pelayanan kesehatan bagi peserta JKN di DBTFMS di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Dalam kesempatan itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan bahwa setiap peserta program JKN berhak mendapatkan manfaat sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, yang diperkuat oleh Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, setiap peserta Program Jaminan Kesehatan berhak mendapatkan manfaat jaminan kesehatan yang mencakup pelayanan perorangan, seperti pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, termasuk pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan medis yang dibutuhkan,” jelas Ghufron dalam keterangan tertulis, Minggu (16/7/2023).
Penandatanganan kerja sama ini juga dihadiri oleh Direktur Rumah Sakit Terapung Ksatria Airlangga Agus Harianto, Gubernur NTT yang diwakili oleh Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) NTT Ruth D Laiskodat, Penjabat Walikota Kupang George M Hadjoh, dan Dinkes yang diwakili oleh Sub Koordinator Substansi Pelayanan Kesehatan Rujukan Mariamah.
Selain itu, Ketua PERSI wilayah Nusa Tenggara Tomur, Yudith Kota, Perwakilan ARSSI wilayah Nusa Tenggara Timur, Sienny Amelia Kwok, serta stakeholder setempat yang merupakan Pemerintah Daerah yang memiliki wilayah DBTFMS turut hadir dalam acara tersebut.
Ghufron mengatakan bahwa manfaat jaminan kesehatan yang diberikan kepada peserta terdiri dari manfaat medis dan manfaat non-medis. Dalam situasi di mana di suatu daerah belum tersedia fasilitas kesehatan yang memenuhi syarat untuk memenuhi kebutuhan medis peserta, BPJS Kesehatan memiliki kewajiban untuk memberikan kompensasi sebagai upaya peningkatan aksesibilitas penjaminan pelayanan Program Jaminan Kesehatan bagi peserta.
“Sejalan dengan itu, BPJS Kesehatan telah melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Yayasan Ksatria Medika Airlangga, sebagai pemilik RS Kapal Terapung Ksatria Airlangga, untuk memberikan pelayanan di daerah yang ditetapkan sebagai Daerah Belum Tersedia Fasilitas Kesehatan Memenuhi Syarat,” terang Ghufron.
Kerja sama ini diharapkan dapat menciptakan akses layanan kesehatan di daerah terpencil yang belum memiliki fasilitas kesehatan (faskes). Selain itu untuk meningkatkan pemerataan derajat kesehatan masyarakat.
“BPJS Kesehatan berkomitmen untuk menghadirkan terobosan kerja sama dengan Rumah Sakit Bergerak, dengan harapan memberikan kemudahan dalam kolaborasi antara BPJS Kesehatan dengan pihak lain penyedia fasilitas kesehatan pada DBTFMS. Kerja sama untuk pemberian pelayanan kesehatan di DBTFMS dapat dilakukan oleh BPJS Kesehatan dengan fasilitas kesehatan atau dengan organisasi masyarakat/organisasi kemanusiaan/organisasi pelayanan kesehatan atau universitas atau pihak lain yang menyelenggarakan fasilitas kesehatan,” kata Ghufron.
“Melalui terobosan ini aksesibilitas layanan bagi peserta Program JKN terus meningkat sebagaimana harapan kita bersama dengan tetap memastikan mutu layanan sesuai dengan Transformasi Mutu Layanan yang tengah dikedepankan,” tambahnya.
BPJS Kesehatan saat ini juga tengah mengedepankan Transformasi Mutu Layanan di semua lini, salah satunya melakukan kerja sama dengan Rumah Sakit Bergerak.
“Harapannya dengan kerja sama ini akan memberikan manfaat bagi semua pihak dan membuka akses pelayanan kesehatan yang lebih luas. Kami tetap berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan kesehatan dan mewujudkan cakupan Universal Health Coverage (UHC),” tutur Ghufron.