Alwi ditangkap oleh Ditreskrimsus Polda Banten pada bulan Februari lalu. Ia ditangkap setelah menyebarkan video korban, berinisial IAK, yang berkonten kesusilaan. Ia mengirimkan video tersebut melalui direct message Instagram ke salah satu rekan korban.
“Bertempat di Pandeglang korban diinformasikan oleh temanya saksi SM bahwa saksi mendapatkan DM Instagram berupa potongan video yang memiliki muatan melanggar kesusilaan yang dikirimkan oleh akun Instagram yang diketahui merupakan milik pelaku,” kata Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Wendy Andriyanto dari keterangan tertulis yang diterima detikcom, Selasa (28/2) lalu.
Kasus Viral
Kakak korban Iman Zanatul Haeri kemudian curhat di media sosial bahwa mengaku dipersulit oleh jaksa. Selain itu, proses persidangan yang dilakukan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pandeglang pun disebut janggal.
“Adik saya diperkosa. Pelaku memaksa menjadi pacar dengan ancaman video atau revenge porn. Selama tiga tahun ia bertahan penuh siksaan. Persidangan dipersulit, kuasa hukum dan keluarga saya (korban) diusir pengadilan. Melapor ke posko PPA Kejaksaan, malah diintimidasi,” tulis kakak korban seperti dikutip detikcom pada Senin (26/6) lalu.
Tanggapan Jaksa Soal Viral
Kajati Banten Didik Farkhan Alisyahdi menyebut ada kesalahpahaman soal viral kasus itu. Jaksa membantah mempersulit dan menegaskan bahwa Jaksa berada di pihak korban.
“Kita mau memperjuangkan korban, kita jaksa malah jadi korban salah paham. Jaksa sudah mewakili, sudah menyidangkan kasus ini. Malah dibully seolah-olah tidak berpihak pada korban,” kata Didik menjelaskan melalui zoom di Serang, Senin (26/6/2023).
Dituntut 6 Tahun Penjara
Alwi Husaeni Maolana, dituntut 6 tahun penjara di kasus revenge porn. Alwi juga dituntut denda Rp 1 miliar. Terdakwa dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dalam tuntutan itu, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan terhadap Alwi. Jaksa menyebut tak ada hal yang meringankan Alwi.
“Perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi IAK merasa terancam, ketakutan dan merasa malu karena video yang dikirimkan melalui DM sudah tersebar ke keluarga dan teman-teman saksi. Perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi IAK mengalami gejala gangguan kecemasan dan stres pasca-trauma,” ungkap kasi Intel Kejari Pandeglang Wildan, dalam bacaan tuntutan yang disampaikan oleh JPU Mario Nicolas, Selasa (26/7/2023).
Terdakwa dikeluarkan oleh Untirta
Muncul desakan agar terdakwa kasus revenge porn, Alwi Husein Maolana dikeluarkan dari kampusnya, yaitu Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta). Namun, pihak kampus sempat belum menjatuhkan sanksi terhadap Alwi.
Perminataan itu awalnya disampaikan oleh Iman Zanatul Haeri selaku kakak korban revenge porn. Iman meminta agar Satgas Kampus Universitas Sultan Ageng Tirtayasa mengeluarkan atau drop out terdakwa Alwi dari kampus. Pasalnya, keluarga korban menilai tindakan Alwi Husein tidak mencerminkan seorang mahasiswa.
Kemudian pada (4/7/2023), Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) menjatuhkan sanksi berat kepada terdakwa kasus revenge porn, Alwi Husen Maolana. Untirta mengeluarkan (drop out) Alwi.
“Sudah ditandatangani sanksinya sesuai dengan kriteria pelanggaran akademik yang diatur di kita,” kata Rektor Untirta Fatah Sulaiman kepada detikcom, Selasa (4/7/2023).