Bupati Garut Rudy Gunawan angkat bicara mengenai pro-kontra Peraturan Bupati (Perbup) Anti-LGBT yang dikeluarkannya. Menurutnya, aturan itu dibuat untuk melindungi masyarakat Garut dari kemaksiatan.
“Kita mengatur kehidupan yang bermartabat. Dari agama, sosial, budaya serta hukum. Khususnya ber-akhlakul karimah. LGBT itu perbuatan yang menyimpang. Tidak ada tempat di Garut,” kata Rudy dilansir Kamis (13/7/2023).
Rudy menyatakan segala bentuk kegiatan yang berkaitan dengan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) dilarang di Kabupaten Garut. Tujuan dihadirkannya perbup tentang itu adalah melindungi masyarakat Garut dari perilaku kemaksiatan, salah satunya LGBT.
“Jadi tidak ada diskriminasi. Tidak ada tempat di Garut (untuk LGBT). Secara terang-terangan mendeklarasikan LGBT sebagai perbuatan menyimpang,” ungkap Rudy.
Kendati demikian, Rudy melanjutkan, melalui Perbup Anti-LGBT, pihaknya hanya bisa melakukan pencegahan. Selain menerbitkan Perbup Anti-LGBT, ada tim khusus dari Pemda Garut yang disiapkan untuk memantau aktivitas LGBT di Kota Dodol.
“Kita ini hanya preventif. Kita melakukan pembinaan, agar masyarakat tidak terjerumus. Kalaupun nanti ada yang terjaring, akan kita bina. Ini tanggungjawab saya sebagai Bupati Garut untuk melindungi masyarakat dari kemaksiatan,” pungkas Rudy.