Majelis hakim Pengadilan Negeri Pandeglang menjatuhkan hukum 6 tahun penjara kepada terdakwa kasus revenge porn Alwi Husen Maolana. Hukuman tersebut disambut riuh tepuk tangan oleh keluarga korban.
Pantauan di ruang sidang Pengadilan Negeri Pandeglang, Kamis (13/7/2023), majelis hakim menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara. Alwi dinyatakan melanggar pasal 27 ayat 1 UU ITE karena menyebar konten asusila korban dengan tujuan balas dendam atau revenge porn.
Keluarga dan simpatisan korban yang mengikuti persidangan langsung riuh saat majelis hakim menjatuhkan putusan. Keluarga bertepuk tangan saat majelis hakim membacakan putusan.
“Alhamdulillah, yes, alhamdulillah,” teriak pengunjung.
Alwi Husen Maolana sebelumnya divonis 6 tahun penjara dalam kasus revenge porn. Hakim menyatakan Alwi bersalah melakukan tindakan asusila.
“Mengadili menyatakan Terdakwa Alwi Husen Maolana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan bertahap mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan sebagaimana dakwaan,” kata hakim ketua di PN Pandeglang, Kamis (13/7).
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sejumlah satu Rp 1 miliar dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan penjara 3 bulan,” imbuh hakim.
Hakim juga mencabut hak Alwi bermain internet. Alwi tidak bisa bermain internet selama 8 tahun.