Terdakwa kasus pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Haris Azhar, mencecar ahli bahasa UNJ, Asisda Wahyu Asri Putradi. Haris mencecar Asisda dengan pertanyaan soal apa kerugian bahasa yang dialami Luhut karena podcast-nya.
Hal itu ditanya Haris saat menanggapi keterangan ahli dalam persidangannya yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/7/2023). Haris bertanya dengan dasar dokumen berita acara pemeriksaan (BAP) Asisda dengan penyidik.
“Satu lagi, saudara saksi ahli, Anda di BAP halaman 102 jawaban Anda atas pertanyaan di halaman 101, siapa yang dirugikan, lalu Anda menjawab yang dirugikan adalah saudara Luhut Pandjaitan alias Luhut Binsar Pandjaitan. Betul?” tanya Haris.
“Kalau jawaban saya seperti itu, berarti iya,” jawab Asisda.
“Kerugian bahasa apa yang dialami Luhut Binsar Pandjaitan?” lanjut Haris.
“Saya tidak bisa menjawab. Kalau kerugian bahasa saya nggak bisa jawab,” balas Asisda.
Pengunjung sidang pun menyoraki ahli bahasa. Asisda mengatakan kerugian yang dimaksudnya dalam BAP bukanlah kerugian dalam segi bahasa, namun kerugian yang bersifat materiel.
“Kenapa nggak bisa jawab?” tanya Haris.
“Karena kalau kerugian itu bukan dalam artian kerugian bahasa, tapi di situ pasti ada kerugian bersifat materiel, moril, dan sebagainya,” jawab dia.
Haris Azhar bertanya mengapa Asisda memberikan penghakiman atau pendapat yang tidak sesuai dengan keahlian bahasanya. Asisda mengatakan dirinya hanya menjelaskan sebuah pernyataan dapat berdampak bermacam-macam.
“Saya tidak memberikan judgement. Saya hanya memberikan dampak dari pernyataan itu bisa bermacam-macam, Pak,” ungkap Asisda.
“Jadi anda mengatakan ada kerugian?” tanya Haris.
“Ya paling tidak secara materiel,” jawab Asisda. Haris meminta penegasan Asisda soal tidak adanya kerugian bahasa. Asisda mengamini.