Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerima dokumen perbaikan syarat bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dari 18 parpol peserta Pemilu 2024. KPU memastikan penyerahan dokumen perbaikan bacaleg di setiap tingkatan berjalan lancar.
“Hari ini, hari Senin tanggal 10 Juli 2023, baru saja kita melewati batas waktu yaitu hari Ahad 9 Juli 2023, batas akhir penyerahan dokumen perbaikan syarat bakal calon anggota DPR RI pusat,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam konferensi pers di kantor KPU RI, Senin (10/7/2023).
“Alhamdulillah sampai dengan batas waktu yang ditentukan, dari 18 parpol peserta Pemilu 2024 sudah menyiapkan semua dokumen perbaikan syarat sesuai dengan hasil verifikasi di tahap pertama,” sambungnya.
Hasyim mengatakan selanjutnya, KPU akan melakukan verifikasi dokumen perbaikan syarat bacaleg. Verifikasi itu dilakukan mulai besok 10 Juli sampai 6 Agustus 2023.
“Setelah itu nanti kita pastikan semua dokumen perbaikan persyaratan sudah masuk semua, dan kemudian nanti kita lanjutkan dengan tahapan berikutnya yaitu penelitian atau verifikasi terhadap dokumen perbaikan syarat bakal calon,” paparnya.
Kemudian, nantinya hasil dari verifikasi perbaikan dokumen syarat bacaleg itu, kata Hasyim, akan diumumkan melalui Daftar Calon Sementara (DCS). Pengumuman DCS dilakukan pada 19-23 Agustus 2023.
“Setelah itu akan kita dapatkan hasil apakah memenuhi syarat, apakah tidak memenuhi syarat, ketika nanti pada saatnya kita tetapkan dan kita umumkan daftar calon sementara atau DCS,” jelas dia.
Berikut tahapan selanjutnya proses pendaftaran bacaleg hingga pengumuman DCS:
– 10 Juli sampai 6 Agustus 2023: verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bacaleg
– 6 sampai 11 Agustus 2023: pencermatan rancangan DCS
– 12 sampai 18 Agustus 2023: penyusunan dan penetapan DCS
– 19 sampai 23 Agustus 2023: pengumuman DCS
– 19 sampai 28 Agustus 2023: masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS