Suami Tersangka KDRT Istri di Depok Minta Penahanan Ditangguhkan

Jakarta

Bani Idham Bayumi, suami tersangka kasus KDRT istri di Depok telah ditangkap dan ditahan polisi. Bani Idham Bayumi mengajukan penangguhan penahanan ke polisi.

Kuasa hukum Bani, Eka Sumanjaya, mengatakan pihaknya menghormati keputusan penyidik yang melakukan penahanan terhadap kliennya. Meski begitu, pihaknya memohon agar penahanan kliennya ditangguhkan dengan alasan kesehatan.

“Sebagai warga negara yang taat hukum, kami menghormati langkah Polda Metro Jaya yang telah menahan klien kami. Dan sesuai SOP hukum acara keluarga dari pihak Pak Bani juga pada keesokan harinya tanggal 05 Juli 2023 langsung mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Bapak Kapolda Metro Jaya dikarenakan alasan Kesehatan,” ujar Eka dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (6/7/2023).

Eka menjelaskan kliennya menjalani pemeriksaan tambahan di Polda Metro Jaya pada 4 Juli 2023. Setelah pemeriksaan hingga malam hari, Bani langsung ditahan polisi.

Pada Rabu (5/7), pihaknya mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Kesehatan pascaoperasi menjadi alasan Bani meminta penangguhan penahanan.

“Karena Pak Bani ini kan baru selesai pascaoperasi atas kekerasan yang juga dilakukan tersangka Putri Balqis selaku isterinya dan klien kami butuh perawatan medis untuk kontrol rutin pasca operasi,” ujarnya.

Di sisi lain, Bani beralasan sebagai tulang punggung keluarga harus mencari nafkah. Padahal, menurutnya, kliennya harus membayar SPP 3 anaknya setiap bulannya.

“Serta harus tetap bekerja karena biaya SPP ketiga anaknya ini kan belasan juta setiap bulannya. Siapa lagi yang bayar kalau bukan pak Bani ini. Apa sanggup ayahnya tersangka PB yang bayar?” lanjutnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *