MA Turunkan 5 Hakim Agung Adili Ferdy Sambo, Ini Daftarnya!

Jakarta

Mahkamah Agung (MA) menurunkan 5 hakim agung untuk mengadili kasasi Ferdy Sambo. Formasi ini jarang terjadi!

Berdasarkan website MA, Kamis (6/7/2023), kelima hakim agung itu adalah Suhadi, Desnayeti, Suharto, Jupriyadi dan Yohanes Priyana. Suhadi didapuk menjadi Ketua Majelis yang sehari-hari juga Ketua Muda MA bidang Pidana itu.

Suhadi dan Desnayeti adalah hakim agung yang kerap menjatuhkan hukuman mati. Keduanya menghukum mati Zuraida Hanum karena membunuh suaminya, hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin.

Suhadi dan Desnayeti juga menjatuhkan hukuman mati kepada mantan anggota Brimob, Kusdarmanto. Sebab Kusdarmanto menembak mati 3 pengawal mobil uang pada 2009 silam di Magelang.

Desnayeti juga menjatuhkan hukuman mati kepada M Nurhadi dan Sari Murni Asih. Pasangan suami istri itu merupakan pembunuh Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi. Mayat Dufi dimasukkan ke dalam drum dan dibuang.

Di majelis lain, Suhadi pernah menjatuhkan hukuman mati kepada Muslimin alias Limin di tingkat PK. Di mana Muslimin adalah dukun pengganda uang yang membunuh 3 korbannya.

Sedangkan Suharto pernah duduk di majelis kasasi kasus Rizieq Syihab. Baru-baru ini, Suharto, Suhadi dan Jupriyadi mengubah hukuman bebas bos Indosurya, Henry Surya menjadi hukuman 18 tahun penjara. Nama Jupriyadi sendiri mulai dikenal publik saat mengadili Ahok di PN Jakut.

Susunan majelis di atas juga yang mengadil istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal Wibowo.

Formasi majelis hakim agung 5 orang jarang diturunkan MA. Lazimnya diadili oleh 3 hakim agung. Terakhir, MA menurunkan lima hakim agungnya saat mengadili PK Djoko Tjandra, setelah terungkap Djoko Tjandra menyuap Jaksa Pinangki hingga Irjen Pol Napoleon Bonaparte. Majelis PK itu adalah Andi Samsan Nganro, Suhadi, Surya Jaya, Sri Murwahyuni dan Eddy Army.

Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo mengajukan kasasi karena tidak terima dijatuhi hukuman mati dalam kasus pembunuhan Brigadir Joshua.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *