Kepala Badan Kependudukan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Hasto Wardoyo mengatakan angka pernikahan dini atau anak turun. Namun, seolah-olah naik karena terjadi perubahan aturan.
Hasto mengatakan trend jumlah kehamilan dan kelahiran usia 15-19 tahun yang beresiko melahirkan anak stunting menurun. Dia mengatakan BKKBN menargetkan angka itu terus menurun mencapai 22 per 1000 perempuan.
“Jadi BKKBN mengukur perkawinan usia dini itu dengan parameter berapa perempuan yang hamil atau melahirkan pada usia antara 15-19 tahun. Dan 10 tahun yang lalu, setiap seribu perempuan yang sudah melahirkan, hamil dan nikah di bawah 19 tahun 36 per 1000. Hari ini angkanya 26 per 1000, jadi ada penurunan. Target kami memang mencapai 22 per 1000. Jadi kita untuk yang hamil dan melahirkan pada usia di bawah 19 tahun tapi trennya menurun,” ujar Hasto, Kamis (6/7/2023).
Namun, angka pernikahan dini terkesan mengalami peningkatan karena ada aturan baru soal syarat umur pernikahan. Diketahui, Wakil Presiden Ma’ruf Amin sempat menyinggung angka pernikahan anak tinggi.
“Kenapa angka itu meningkat? Padahal batas usia menikah dulu 16 tahun, sekarang 19 tahun, jadi dulu yang menikah di usia 18 tahun tidak perlu dispensasi, sekarang butuh dispensasi. Tapi di dulu itu tidak perlu sehingga seolah-olah diberitakan bahwa sekarang pernikahan dini, dulu tidak dilaporkan sebagai pernikahan dini sebelum undang-undang baru. Itu salah satu hal yang juga membuat efeknya tampak meningkat,” dia berkata.
Sebelumnya, Ma’ruf mewanti-wanti kepada orang tua untuk mengawasi remajanya untuk berperilaku hidup dan pergaulan sehat. Ma’ruf pun menyebut angka pernikahan anak masih tinggi.
“Bagi keluarga yang memiliki anak remaja, agar dipastikan remaja kita mempunyai perilaku hidup dan pergaulan yang sehat. Patut menjadi keprihatinan kita bersama, masih relatif tingginya angka pernikahan anak,” kata Ma’ruf di acara Peringatan Hari Keluarga Nasional ke-30 (Harganas) di Halaman Kantor Bupati Banyuasin, Sumatera Selatan, Kamis (6/7).
Bagi Ma’ruf pernikahan anak perlu dihindari karena memiliki efek negatif. Meskipun, pernikahan anak tak dilarang secara agama.
“Pernikahan anak mesti kita hindari karena lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya, termasuk berisiko lebih tinggi menghasilkan anak stunting,” katanya.
“Tidak dilarang agama, tapi pernikahan dini di bawah umur membawa mudharat, yaitu berbagai bahaya termasuk stunting. Semua yang membawa bahaya dilarang agama,” ujarnya.