Serang –
Kepala Desa (Kades) di Padarincang, Kabupaten Serang, Banten bernama Salamunasir menjadi korban pembunuhan berencana oleh seorang mantri bernama Suhendi. Tragisnya, Suhendi membunuh Salamunasir di hadapan keluarga korban dengan cara menyuntik mati.
Istri dari Salamunasir, Nani, menceritakan detik-detik Suhendi merenggut nyawa sang suami. Cerita itu diungkap Nani saat bersaksi di pembunuhan suaminya, ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, Selasa (4/7/2023).
“Datang (korban) habis zuhuran. Salam ke saya, ke Pak Andi (terdakwa), duduk saja di situ,” kata Nani.
Nani menuturkan Suhendi mendatangi rumahnya pada Minggu (12/3) siang. Kepada Nani, Suhendi beralasan ingin bertemu Salamunasir untuk keperluan pembuatan sertifikat tanah.
Nani menjelaskan awalnya suaminya tak ada di rumah. Dia pun akhirnya menelepon suaminya untuk pulang ke rumah.
Salamunasir kemudian datang selang 15 menit ditelepon oleh Nani. Saat itulah Nani melihat Suhendi mengamuk kepada suaminya.
“Lo dikirim pulang, nggak datang-datang. Karak jadi lurah sakit dari kedua sisi dia (baru juga jadi kades sudah banyak tingkah),” kata Nani yang menirukan ucapan Suhendi kepada Salamunasir.
Nani mengaku melihat terdakwa Suhendi menghampiri Salamunasir. Nani menuturkan Suhendi terlihat menancapkan suntikan ke punggung kiri suaminya.
“Kirain mau nokokorang lagi emosi. Pak Andinya (Suhendi) kayak mau memeluk suami saya,” ujar Nani.
Nani mengatakan dirinya terkejut seketika. Nani mengungkapkan suaminya sempat merasa disuntik mati oleh Suhendi.
“Ma, nyesek. A A disuntik mati ini,” ujar Nani menirukan kata-kata suaminya.
Nani kemudian menyampaikan terdakwa Suhendi mengaku hanya menyuntikkan obat tidur kepada Salamunasir. “Itu cuma obat tidur saja kok. Sedikit saya ngasihnya,” ucap Nani menirukan penjelasan Suhendi usai menyuntik mati Salamunasir.
“Semua panik, termasuk Andi juga. Malahan dia bentak-bentak saya, ‘Bu bangun, bu. Angkat-angkat’,” tutur Nani.
Dalam persidangan, hadir saksi yang merupakan istri Suhendi, Noviana Nufus. Noviana mengakui suaminya menyuntik mati sang kepala desa karena mengetahui perselingkuhan dirinya dan korban.
“Asalnya dari saya, karena saya ada hubungan dengan lurah, yang mengakibatkan suami saya marah. Hubungan asmara,” kata Noviana.
Terdakwa Suhendi pada pekan lalu didakwa atas pembunuhan berencana ke Kades Curug Goong, Salamunasir. Ia menyuntikan zat rocuronium atau obat bius ke tubuh korban. Ia didakwa Pasal 340, juncto Pasal 338, Pasal 351 ayat (3) KUHP.