Jakarta –
KPK memberikan penjelasan transaksi Rp 300 miliar di rekening milik mantan penyidik KPK, AKBP Tri Suhartanto, berkaitan dengan bisnis pribadi. Novel Baswedan yang mengungkap adanya transaksi di rekening tersebut mempertanyakan penjelasan KPK.
“Itu KPK sedang membohongi publik atau membohongi diri sendiri?” kata Novel saat dihubungi, Senin (3/7/2023).
Novel menegaskan data yang disampaikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah melalui proses analisa. Dia menyebut PPATK tidak mungkin menyampaikan hasil analisis kepada penyidik jika tidak ada indikasi kuat adanya pelanggaran hukum dalam transaksi keuangan.
“Data PPATK disampaikan sebagai laporan tentu melalui proses analisis.
Bila tidak ada indikasi kuat, tentu PPATK tidak akan sampaikan dalam laporan,” ujarnya.
Menurut Novel, KPK dulu tidak mudah dikecoh. Namun sebaliknya, dia tak tahu saat ini bagaimana cara KPK bekerja.
“KPK dulu tidak mudah dikecoh, tapi saya tidak tahu bagaimana sekarang KPK bekerja,” imbuhnya.
Novel tidak tahu lersis kapan laporan hasil analisis (LHA) itu disampaikan ke penyidik KPK. Namun Novel mengatakan KPK sudah tahu sejak tahun lalu.
“Saya tidak tahu persis, tapi tahun lalu KPK sudah tahu soal ini,” jelasnya.
Penjelasan KPK
KPK menjelaskan temuan transaksi Rp 300 miliar milik mantan penyidik bernama Tri Suhartanto. KPK mengatakan transaksi itu terkait bisnis pribadi yang dijalani Tri sejak 2004.
“Transaksi itu hanya uang berputar di rekening karena ada bisnis pribadi sejak tahun 2004 dan itu jauh saat belum bergabung dengan KPK,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dihubungi, Senin (3/7/2023).
Ali mengatakan KPK telah melakukan klarifikasi kepada Tri Suhartanto. Ali mengatakan rekening milik Tri yang berisi transaksi ratusan miliar itu pun telah ditutup sejak 2018.
“Sejak tahun 2018 rekening dimaksud juga sudah ditutup,” ujar Ali.
Tri Suhartanto diketahui bergabung dengan KPK sejak 2018. Tri kemudian kembali ke institusi asalnya, Polri, pada 2023
AKBP Tri Suhartanto Bukan Suara
Mantan penyidik KPK, AKBP Tri Suhartanto, buka suara terkait temuan transaksi Rp 300 miliar di rekening pribadinya yang diungkap Novel Baswedan. Dia mengatakan transaksi di rekeningnya itu tidak berkaitan dengan tugasnya saat di KPK dan juga di Polri.
“Yaitu keluar masuk dan itu sudah saya sampaikan pada saat pemeriksaan di KPK. Dan memang tidak ada sedikitpun yang berhubungan dengan tugas saya di Polri ataupun tugas saya di KPK. Untuk rekening tersebut sudah ditutup,” kata Tri saat dihubungi, Senin (3/7/2023).
Tri, yang saat ini menjabat Kapolres Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), menuturkan dirinya juga sudah diperiksa di internal Polri terkait rekening tersebut. Pemeriksaan dilakukan setelah masa tugasnya berakhir di KPK dan kembali bertugas di Polri.
“Bahkan pada saat saya kembali ke kesatuan Polri pun saya sudah diperiksa terkait rekening oleh internal Polri. Jadi memang keterangan dari pihak KPK itu memang benar apa adanya pada saat saya di periksa,” ujarnya.
Tri mengungkapkan masa tugasnya di KPK seharusnya berakhir akhir 2022 namun baru selesai Februari lalu lantaran ada perkara di KPK yang harus diselesaikan. Dia juga menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang terjadi.