Keluarga Juga Mau Polisikan si Kembar Rihana-Rihani, Ini Alasannya

Jakarta

Polda Metro Jaya menyebut keluarga si kembar Rihana dan Rihani hendak melaporkan kedua anaknya ke polisi. Hal tersebut buntut kasus dugaan penipuan jual beli iPhone dengan kerugian total Rp 35 miliar.

“Keluarganya, tadi baru kami dapatkan info hari ini keluarganya akan melaporkan 2 orang ini (si kembar). Karena keluarganya juga menjadi korban dari tindakan saudara RA dan RI,” kata Kanit 4SubditJatanrasDitreskrimum Polda Metro Jaya KompolRezaMahendra kepada wartawan, Selasa (4/7/2023).

Kasubdit Resmob AKBP Titus Yudho Ully menambahkan, diketahui keluarga si kembar terdampak atas ulah keduanya. Yudho menyebut, saat mereka kabur dari kejaran korban hingga pihak kepolisian, mereka meminjam uang dari keluarganya. Selain itu mereka juga hidup dari uang hasil tipu-tipu korban.

“Jadi menggunakan uang juga dari keluarganya. Jadi meminjam uang dari keluarga dan menggunakan uang yang ada sisa-sisa daripada tersangka ini,” ujarnya.

Diduga Pakai Skema Ponzi

Polisi menduga si kembar Rihana dan Rihani menipu menggunakan skema Ponzi. Si kembar mengimingi para pengecer (reseller) untuk ‘investasi’ mendapatkan iPhone dengan harga di bawah pasaran

“Hasil pemeriksaan sementara, dari korban kita menerima informasi bahwa ini modusnya adalah seperti skema Ponzi ya,” kata Hengki.

Tawaran itu membuat korban rugi Rp 200-800 ribu hingga Rp 3 juta untuk 1 unit iPhone yang dijanjikan. Si kembar menipu korban untuk berinvestasi agar mau ikut membeli iPhone dengan harga murah.

Terhitung ada 18 laporan polisi (LP) di berbagai polres yang kemudian ditarik penanganan kasusnya oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Untuk tahap penyidikan awal, si kembar disangkakan Pasal 4 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Namun, penyidik akan terus mendalami dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan Rihana dan Rihani. Polisi juga akan menghitung jumlah kerugian para korban.

“Apabila dalam proses penyidikan nanti, ternyata ini merupakan mata pencaharian dari yang bersangkutan ini akan kami terapkan pasal lain juga apakah 379a KUHP. Dan juga karena ini modusnya menggunakan media sosial, kita juga akan terapkan Pasal 28 UU ITE,” jelasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *