Jakarta –
Hukuman seumur hidup adalah salah satu sanksi yang dikenakan pada pelaku kejahatan selama hidup. Ketentuan terkait sanksi penjara ini tercantum dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang merupakan payung hukum Indonesia.
Dikutip dari tulisan berjudul Kebijakan Tentang Pidana Seumur Hidup Dalam Perundang-Undangan dan Dilihat dari Aspek Tujuan Pemidanaan, aturan ini diterapkan pada pelaku kejahatan yang tergolong berat. Penerapan sanksi tercantum dalam Buku II KUHP.
Hukuman Seumur Hidup Seperti Apa?
Jurnal Gema Keadilan dalam artikel berjudul Pidana Seumur Hidup, Konfigurasi Dilematis Antara Hukuman atau Kemanusiaan menjelaskan, hukuman seumur hidup bukanlah sanksi kurungan yang lamanya sesuai usia pelaku.
Dalam tulisan karya Theresia Panni Koresy Marbun dan Mitro Subroto dari Politeknik Ilmu Pemasyarakatan tersebut dijelaskan, hukuman seumur hidup dikenakan berupa sanksi penjara hingga meninggal dunia. Pembahasan hukuman penjara seumur hidup dimuat dalam Pasal 12 ayat (1) KUHP.
Hukuman seumur hidup berupa sanksi penjara ini diterapkan pada kelompok kejahatan:
- Terhadap keamanan negara: pasal 104, 106, 107 (2), 108 (2), 124 (2), 124 (3).
- Terhadap negara: pasal 140 (3)
- Membahayakan kepentingan umum: pasal 187 ke-3, 198 ke-2, 200 ke-3, 202 (2), 204 (2)
- Terhadap kehidupan: pasal 339, 340
- Pencurian: pasal 365 (4)
- Pemerasan dan Pengancaman: pasal 368 (2)
- Pelayaran: pasal 444
- Penerbangan: 479f sub b.
Berapa Lama Hukuman Seumur Hidup?
Sesuai ketentuan KUHP, penerapan hukuman seumur hidup adalah:
1. Pidana penjara adalah seumur hidup atau selama waktu tertentu
2. Selama waktu tertentu paling pendek 1 hari dan terlama adalah 15 tahun berurutan
3. Penjara selama 20 tahun boleh diterapkan bila hakim bisa memilih antara vonis mati, seumur hidup, atau penjara selama waktu tertentu.
4. Sanksi penjara dalam kurun waktu tertentu tidak boleh lebih dari 20 tahun.
Ketentuan ini kerap menimbulkan salah persepsi di masyarakat terkait lamanya pelaksanaan hukuman seumur hidup. Misal jika terpidana berusia 21 tahun, apakah dia harus dikurung dalam penjara sesuai usianya saat itu? Jika iya, maka keputusan bertentangan dengan KUHP.
Hal serupa bisa terjadi saat terpidana berusia 18 tahun. Jika keputusan hakim menetapkan dia dihukum kurungan selama 18 tahun, apakah disebut seumur hidup atau sesuai usianya? Kurungan selama 18 tahun tidak bertentangan dengan KUHP.
Dengan kebingungan ini, logika berpikir yang diterapkan adalah terpidana terkena sanksi selama dia hidup. Sanksi berupa kurungan dalam penjara baru berakhir bila dia meninggal dunia. Hal ini sesuai keterangan pakar hukum Roeslan Saleh dan Achmad Ali.
Hukuman Seumur Hidup Apakah Bisa Bebas?
Terpidana yang dikenai hukuman seumur hidup sebetulnya masih punya peluang untuk bebas. Peluang diperoleh melalui upaya hukum yang bersifat istimewa yaitu:
- Peninjauan Kembali (PK) yang ditujukan pada Mahkamah Agung (MA)
- Kasasi melalui Jaksa Agung
- Grasi yang diputuskan Presiden Indonesia.
Jika upaya tersebut berhasil, terpidana bisa mendapat keringanan hukuman berupa:
- Remisi
- Program integrasi sosial berupa Cuti Bersyarat (CB), Pembebasan Bersyarat (PB), asimilasi, dan grasi.
Selanjutnya ketentuan hukuman seumur hidup akan berubah menjadi angka yang menunjukkan lamanya sanksi diterapkan.
Perbedaan Hukuman Seumur Hidup dan Hukuman Mati
Jika hukuman seumur hidup berarti terpidana berada di penjara sampai meninggal, hukuman mati tertuang dalam pasal (11) KUHP. Bunyinya adalah:
“Pidana mati dijalankan oleh algojo di tempat gantungan dengan menjeratkan tali yang terikat di tiang gantungan pada leher terpidana kemudian menjatuhkan papan tempat terpidana berdiri.”
Kemudian, pelaksanaan hukum mati terdapat dalam Pasal 1 Undang-undang Nomor 02/PNPS/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang Dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Pengadilan Umum dan Militer. Hukuman mati dilakukan dengan cara ditembak sampai terpidana mati atau meninggal dunia.
Itulah penjelasan mengenai hukuman seumur hidup hingga perbedaannya dengan hukuman mati. Sekarang, kamu sudah lebih mengerti bukan?