PSI Minta Penegak Hukum Kejar Semua Pelaku Kasus Korupsi BTS

Jakarta

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) meminta aparat hukum mengejar dan menghukum semua pihak yang terlibat dan menikmati uang hasil korupsi menara base transceiver station (BTS) Kominfo senilai Rp 8,3 triliun. PSI berharap kasus korupsi BTS tersebut tak hanya berhenti di mantan eks Menkominfo Johnny G Plate.

“Korupsi selalu melibatkan banyak pihak, mustahil sendirian melakukannya, karena itu disebut extraordinary crime. Untuk kasus BTS ini, pasti bukan cuma Pak Johnny G. Plate. Maka, aparat hukum harus segera mengejar para pelaku lain, termasuk jika ada anggota DPR yang terlibat,” kata juru bicara antikorupsi PSI Irma Hutabarat dalam keterangan tertulis, Minggu (3/7/2023).

Mantan Menkominfo Johnny G Plate sudah menjalani sidang perdana kasus korupsi BTS di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/6) lalu. Secara total, kata jaksa, Plate memperkaya diri sendiri Rp 17,8 miliar dari proyek ini.

“Kalau hanya menjerat Pak Johny Plate, wajar jika publik menilainya sebagai kriminalisasi lawan politik. Tapi jika para anggota DPR yang juga terlibat, dari sejumlah partai, juga dijerat maka masyarakat akan percaya bahwa ini memang demi keadilan hukum. Dalam dakwaan jaksa, hanya Rp 17,8 miliar yang mengalir ke Pak Plate. Sisanya?” lanjut Irma.

Para penegak hukum dinilai harus segera membongkar ini semua. Jika tidak nama Indonesia dinilai akan semakin terpuruk dalam upaya pemberantasan korupsi dan kepercayaan masyarakat pun bertambah buruk terhadap partai politik dan penegakan hukum.

“Ini momentum penting. Jangan disia-siakan. Korupsi adalah akar dari semua persoalan bangsa ini. Seluruh elemen masyarakat pasti akan mendukung para aparat hukum,” pungkas Irma.

Johnny G Plate dkk sebelumnya didakwa korupsi proyek pembangunan base transceiver station 4G. Perbuatan para terdakwa membuat negara rugi Rp 8 triliun.

Johnny G Plate diadili bersama mantan Dirut Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/6).

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut kasus ini berawal pada 2020. Saat itu, Plate bertemu dengan Anang dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak di salah satu hotel dan lapangan golf untuk membahas proyek BTS 4G. Jaksa mengatakan Plate saat itu setuju mengubah jumlah site BTS yang akan dibangun.

“Terdakwa Johnny Gerard Plate dalam menyetujui perubahan dari 5.052 site desa untuk program BTS 4G Tahun 2020-2024 menjadi 7.904 site desa untuk Tahun 2021-2022 tanpa melalui studi kelayakan kebutuhan penyediaan infrastruktur BTS 4G dan tanpa ada kajiannya pada dokumen Rencana Bisnis Strategis (RBS) Kemkominfo maupun Bakti serta Rencana Bisnis Anggaran (RBA) yang merupakan bagian dari Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L) Kemkominfo,” ujar jaksa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *