Waket MPR Dorong Ormas Islam Gugat Putusan Nikah Beda Agama ke MA

Jakarta

Wakil Ketua MPR Yandri Susanto mendesak Mahkamah Agung (MA) agar membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengizinkan permohonan pencatatan pernikahan beda agama. Menurutnya, hakim di lingkungan MA harus mengacu pada putusan MK yang menolak mengesahkan pernikahan beda agama.

Yandri menilai putusan PN Jakpus yang mengizinkan pernikahan beda agama bertentangan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dalam fatwa MUI pada Juli 2005 yang ditandatangani K.H. Ma’ruf Amin, disebutkan pernikahan beda agama di Indonesia adalah haram dan tidak sah.

“Dalam hukum Islam, pernikahan beda agama dilarang,” kata Yandri dalam keterangannya, Jumat (30/6/2023).

Yandri menambahkan MUI telah berulang kali melarang pernikahan beda agama berdasarkan syariat Islam. Adapun berdasarkan surat Al Baqarah ayat 221 dan surat Al-Maidah ayat 5, Islam melarang wanita muslimah menikah dengan pria nonmuslim, musyrikin, maupun ahli kitab. Di sisi lain, pria muslim masih diizinkan menikah dengan wanita nonmuslim.

Selain MUI, lanjut Yandri, MK juga kerap menolak permohonan uji materi UU Perkawinan yang ingin membolehkan pernikahan beda agama.

“Seharusnya putusan MK dan fatwa MUI ini menjadi rujukan para hakim, termasuk hakim di lingkungan MA,” ujar anggota Komisi VIII DPR RI tersebut.

Yandri mengungkapkan putusan PN Jakpus yang mengizinkan pernikahan beda agama akan menimbulkan keresahan di masyarakat dan mengganggu harmoni sosial di antara umat beragama. Oleh sebab itu, ia mendorong elemen masyarakat untuk menggugat putusan PN Jakpus tersebut ke MA.

“Kita minta elemen masyarakat, seperti ormas Islam, untuk menyampaikan gugatan ke MA terkait putusan PN Jakpus yang mengabulkan permohonan nikah beda agama itu,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya PN Jakpus mengizinkan permohonan nikah beda agama yang diminta pemohon JEA yang beragama Kristen untuk menikahi SW seorang muslimah. PN Jakpus mengabulkan permohonan nikah beda agama itu dalam putusan nomor 155/Pdt.P/2023/PN.Jkt.Pst.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *